KERINCI – Setelah sempat ditutup Polisi, tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Kerinci kembali beroperasi. Seperti galian C di Siulak Deras dan Semerap.
Galian C di Semerap beroperasi menggunakan mesin penyedot pasir di perairan Danau Kerinci. Demikian juga galian C di Siulak Deras menggunakan beberapa alat berat.
Padahal lokasi galian C di Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci beberapa waktu lalu dipasang garis polisi oleh Polres Kerinci untuk dihentikan aktifitasnya. Di Siulak Deras terdapat tujuh dari delapan lokasi galian C yang dipasang police line, namun belakangan police line itu dibuka oleh pemilik tambang ilegal tersebut.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Siulak Deras, Samsidir mengatakan, garis polisi yang dipasang Polisi beberapa waktu lalu di lokasi galian C sudah lama dibuka. Puluhan mobil dump truk pun sekarang tiap hari mengantri lagi untuk mengambil pasir.
Dikatakannya, warga setempat tidak mengetahui mengapa garis Polisi galian C bisa dibuka oleh pengusaha Galian C tersebut. “Kami lihat Galian C itu masih beroperasi kembali mengunakan alat berat,” katanya.
Pihaknya bersama dengan warga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci dan pihak penegak hukum untuk dapat menghentikan aktifitas galian C tersebut.Karena berdampak kepada lingkungan di sekitar galian C. “Desa kita tercemar, sehingga banjir kembali ke desa kita,” jelasnya.
Warga juga mau minta kejelasan terkait dibukanya garis Polisi ini, karena ini sudah ada perjanjian sebelumnya, dimana sebelum ada kejelasan galian C tidak boleh beroperasi.(Cr01)
Editor: Sutan Richopirmando