SUNGAIPENUH – Irman Jalal tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum Damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014-2015, dibawa ke Jambi malam ini Rabu (31/9/2016).
Mantan Kepala BPBD Kota Sungipenuh ini telah ditahan oleh Jaksa (Kejari Sungaipenuh) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sungaipenuh kelas II B.
Informasi, sekitar pukul 21.05 Wib Jaksa dan pihak pengamanan dari Polres Kerinci menjeput Irman Jalal di ruang Rutan dibawa keluar dan dimasukkan dalam mobil untuk di bawa ke Jambi.
Kepala Kejari Sungaipenuh melalui Kasi Pidsu Mali Dian SH dikonfirmasi INDOJATIPOS membenarkan hal ini. “Iya, dibawa untuk menjalni persidang (Pengadilan Tipikor Jambi),” kata Mali Dian saat dihubungi.
Sementara Kabag Ops Polres Kerinci Kompol Priyo Purwanto SIk mengatakan, Polri siap setiap pihak manapun butuh pengamanan. “Ya, pengamanan oleh personel Sabhara, pengamanan melekat yaitu dua personel,” kata Kabag Ops ketika dihubungi.(Cr01)
Editor: Sutan Richopirmando.