“9 Ijazah, IMB dan 2 Pelaku Diamankan”
KERINCI – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen di Kabupaten Kerinci. Dua orang tersangka pembuat dokumen palsu berinisial IE dan AG sudah diamankan di Polres Kerinci, Senin (5/9).
Kapolres Kerinci AKBP Sri Winugroho melalui Kabag Ops Kompol Priyo Purwanto mengungkapkan hal ini. Ia mengatakan anggota Opsnal Polres Kerinci pada hari Minggu (4/9) sekira pukul 21.00 Wib mendapat laporan dari masyarakat kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci bahwa ada pembuatan dokumen palsu. Seperti pembuatan sertifikat-sertifikat tanah dan IMB (izin mendirikan bangunan).
“Sekira pukul 22.00 wib Kanit opsnal reskrim polres beserta anggotanya langsung menuju dan mengamankan tersangka berinisial IE,” ungkapnya.
Kabag Ops mengataka tersangka IE beralamatkan di desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Dikatakannya setelah penangkapan anggota opsnal polres kerinci melakukan pengembangan dan penyelidikan, kemudian anggota Opsnal Polres kerinci sekira pukul 03.00 wib mengamankan satu org lainya yg berinisial AG.
“Selanjutnya kita melakukan pengeledahan di rumah tersangka IE dan ditemukan sebanyak 14 barang bukti,” katanya.
Ia membeberkan barang bukti dari penangkapan tersebut berupa botol tinta warna sebanyak 6 botol, stempel berbagai merek sebanyak 23. Selain itu Polres mengamankan VCD sebanyak 109 keping, sembilan lembar ijazah MIN (Madrasyah Iptidaiyah Negri) Tanjung Genting.
Kemudian 2 (dua) lembar dokumen P.O, satu rangkap foto copy sertifikat atas nama Adetiawarman Yurnaini. “BB lainnya berupa 1 map kertas, 7 lembar foto copy ktp, 3 lembar plastik liminiting berkas. Sampul sertifikat badan pertahanan nasionao RI. surat perjanjian 1 lembar. Lapto 2 unit merek acer, 2 buah carger, dan 1 buahmouse laptop,” sebutnya lagi
Selain itu ditemukan beberapa dokumen asli sebagai contoh pemalsuan, beserta dokumen-dokumen yang telah berhasil dicetak.
Saat ini, kata Kabag Ops, tersangka diamankan di Polres Kerinci guna penyidikan lebih lanjut. Sindikat pemalsuan dokumen sebagaimana yang tertera pasal 263 KUHP. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katannya
Sedangkan korban, kata Priyo, saat ini baru didata satu orang. Namun tidak tertutup kemungkinan lebih dari satu orang korban. “Karena di laptopnya baru satu orang korban. Bisa jadi lebih satu, kita masih lakukan penyidikan,” ungkapnya.
Informasi yang diperoleh IE merupakan guru PNS MIS Pendung Semurup. Pjs Kepala Kemenag Kerinci, Nahrizal membenarkan IE merupakan guru di MIS Pendung Semurup, namun ia mengatakan belum mendapat laporan dari sekolah bahwa ia diamankan polisi. “Kalau memang tidak melakukan tugas sebagai PNS maka bisa dikenakan sanksi disiplin PP 53,” sebutnya. (Cr01)
Editor: Sutan Richopirmando.