KERINCI – Kasus dugaan perzinaan yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kerinci Adi Purnomo dengan Sukasih istri IP warga Batu Hampar, kecamatan Kayu Aro, Kerinci, telah masuk dalam tahap melengkapi berkas atau P-19 dari penyidik Polres Kerinci ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Dedi Kurniawan, saat ditemui ruang kerjanya Kamis (8/9) membenarkan hal tersebut. “Untuk kasus Adi Purnomo saat ini kita masih melengkapi berkas tersangka,” jelasnya.
Dia mengatakan, untuk saat ini kasus Wakil ketua DPRD Kerinci ini, sudah masuk P-19 atau masih melengkapi berkas. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai dilakukan.
“Jika nanti masih ada berkas yang belum lengkap, pihaknya akan kembali memanggil Wakil Ketua DPRD Kerinci ini untuk melengkapi berkas P-19,”sebutnya.
Menurut, Kasat Reskrim Polres Kerinci ini setelah berkas P19 dilengkapi, pihaknnya akan segera melimpahkan untuk P21 yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kerinci, saat dimintai keterangan terhadap kasus polisi PDI Perjuangan Adi Purnomo, dia mengatakan secara internal menjadwalkan akan memanggil dan meminta penjelasan tersangka Adi Purnomo.
Saat ini, lanjutnya hanya baru beberapa saksi yang telah dipanggil. Sedangkan tersangka Adi Purnomo dan Sukasih juga dipanggil dalam waktu dekat.
“Ya, kita akan memanggil kedua terlapor itu, setelah kita panggil saksi. Kalau tidak ada halangan pekan depan lah,”pungkasnya. (Cr01)
Editor: Sutan Richo Pirmando.