INDOJATIPOS.COM, SUNGAIPENUH – Setelah melalui proses pembahasan di DPRD Kota Sungai Penuh, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh atau disebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) Kota Sungai Penuh.
Hal ini setelah fraksi – fraksi di DPRD Kota Sungai penuh dalam pandangan akhirnya pada sidang paripurna DPRD Kota Sungai Penuh, Jumat (16/9), menyetujui ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan sebagai Perda.
Pandangan akhir fraksi disampaikan juru bicara masing-masing fraksi di DPRD Kota Sungai penuh. Fraksi partai Demokrat melalui juru bicaranya, Syahmil Amsyi, menegaskan kesiapan pihaknya mendukung dan menyetujui sepenuhnya Ranperda Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Sungai penuh.
Fraksi Merah Putih melalui juru bicaranya, Karnaini, SH juga menyampaikan persetujuannya terhadap Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk disahkan menjadi perda. Demikian pula Fraksi Suara Rakyat, melalui juru bicaranya, Afdiansyah ST. Fraksi PDIP melalui juru bicaranya , M.Sanusi serta Fraksi Karya Pembangunan melalui juru bicaranya Andi Oktavian, menegaskan persetujuan.
Sementara itu, Walikota H.Asafri Jaya Bakri (AJB) dalam pidatonya dihadapan anggota DPRD Kota Sungai Penuh, mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Sungai Penuh bersama tim asistensi pemerintah daerah yang telah bekerja keras membahas Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah sehingga bisa ditetapkan sebagai Perda.
“Semoga ini dapat menjadi dasar bagi kita dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan,” sebut Walikota.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan Dewan dengan Walikota Sungai penuh terkait Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) PPAS perubahan Tahun anggaran 2016. (Hms-ton)
Editor: Richo Pirmando (St Indra Rajo Bungso)