Dewan: Kita Minta Pekerjaan Distop, BLHKP Mengakui Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Ho
INDOJATIPOS.COM, SUNGAI PENUH – Proyek peningkatan bendungan irigasi Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh disorot. Pasalnya, izin hangguan (Ho) tidak dikantongi oleh rekanan yang mengerjaan proyek tersebut.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Karya Orinza Mandiri dengan nilai anggaran Rp 4.313.994.000 kegiatan peningkatan irigasi yang di anggarkan pada APBD Kota Sungaipenuh anggaran 2016 disinyalir menyalahi aturan dan merusak lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Sebab, Ketua Komisi III DPRD Kota Sungaipenuh Hardizal S.Sos,MH saat meninjau lokasi proyek tersebut, dilokasi rekanan menggunakan material batu sungai setempat. Bahkan, batu sebagai endapan arus sungai yang besar di becah dengan alat berat.
“Ya, dilokasi kita temukan meterial batu digunakan oleh rekanan tanpa mengikuti aturannya. Seharus ada izin ganguan Ho dari BLKP. Ternyata tidak ada, setelah kita tanya dengan BLKP,” ujar politisi PDI Perjuangan kepada sejumlah media dilokasi proyek, Selasa (20/9).
Hardizal menyayangkan, oknum kontraktor mengerjakan proyek tersebut tanda ada izin Ho terlebih dahulu. “Kita minta dihentikan dulu sebelum ada izin, karena ini menyangkut dampak sangat besar bagi warga,” tegasnya.
Terkait tidak ada izin Ho, Kepala BLHKP Kota Sungaipenuh munasri membenarkan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan izin ganguan. “Belum pernah BLKP mengeluarkan izin Ho untuk usaha tentang gangguan lingkungan,” ujar Munasri.
Sementara PPTK Proyek tersebut dari Dinas PU Kota Sungaipenuh Pahmizar mengakui material setempat digunakan. “Iya, perlu ada izin, saya hanya PPTKnya, izin itu instansi terkait,”katanya. Namun saat dikonfirmasi rekanan tidak ada dilokasi. (Arfa)
Editor: St.Richo Pirmando.