INDOJATIPOS.COM, KERINCI – Aktifitas Galian C di Kabupaten Kerinci makin marak. Setelah di Siulak sedikitnya 8 titik galian c diduga ilegal di tertibkan. Kali ini, galian c di Desa Sungai Sikai, Kec.Gunungtujuh, Kerinci di hentikan paksa oleh Polres Kerinci.
Penghentian aktifitas tambang jenis pasir dan koral itu disegel aparat sepekan lalu. Polres Kerinci berhasil mengamankan, 1 unit alat berat excavator Hitachi dan satu unit dump truk yang berada dilokasi diamankan.
“Iya, anggota turun pekan lalu, dilokasi ada menemukan alat berat Hitachi buatan tahun 1997 dan sebuah truk beraktifitas dilokasi galian c Desa Sungai Sikai, Kec.Gunungtujuh,” kata Kasat Reskrim Iptu Dedi Kurniawan SH melalui Kanit I Ipda Maizardi saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).
Siapa pemilik tambang illegal tersebut? Pemilik adalah warga Desa Pelayang Raya Kota Sungaipenuh berinisial I.
“Pemilik atas nama I,” singkat kanit I.
Dikatakannya, I sebagai pemilik lokasi galian c diduga ilegal itu baru ditetapkan terperiksa/terlaporl. Tetapi I wajib lapor.
“Kita masih tahap penyelidikan, untuk jadi terjadi tunggu gelar perkara nanti,” ucapnya.(St.Richo Pirmando)