“Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Makan Minum BPBD Kota Sungaipenuh 2014-2015”
INDOJATIPOS.COM, JAMBI – Tersangka dugaan korupsi dana makan minum Damkar BPBD Kota Sungaipenuh tahun 2014-2015, Irman Jalal jadi tahanan kota.
Penangguhan penahanan kota itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Jambi nomor 22/Pid.Sus.PPK/2016/PN.Jbi, yang diajukan oleh kuasa hukum Irman Jalal, yakni Ramli Taha, SH MH, Elpis SH, Masri, SH, Toni Irawan dan di jamin oleh istri tersangka.
Surat itu tetapkan 26 September sd 7 Oktober 2016 oleh Barita Saragih, SH.LLM (Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jambi), anggota Anry Widyo, Laksono SH MH, Edi Istanto SH.
Irman Jalal tersangkut kasus makan minum BPBD Kota Sungaipenuh di alih kan tahan Rutan menjadi tahan rumah.
“Betul, permohonan penangguhan penahanan dirumah di Jambi dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jambi, mulai
26 September 2016 sampai 7 Oktober 2016,” kata Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Dian saat dihubungi, tadi sore Senin (26/9).(St.Richo Pirmando)