5 Ton Pupuk Bersubsidi dari Sumbar Diamankan Polres Kerinci


INDOJATIPOS.COM, KERINCI – Polres Kerinci kembali mengamankan 5 ton pupuk bersubsidi tanpa dokumen, di Desa Sungai Lintang Kayu Aro, Kerinci Senin (26/9). Pupuk yang diamankan berjenis ponska sebanyak 80 karung dan SP36 20 karung.

Sang sopir, berinisial DD (33) warga Lubuk Malako Kabupaten Solok Selatan – Sumatera Barat dikenakan wajib lapor.

Kapolres Kerinci AKBP M Ali Hadinur SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Dedi Kurniawan mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat hendak mau membongkar pupuk di Desa Sungai Lintang.

“Pupuknya diduga berasal dari Padang Aro, saat kita periksa, DD tidak bisa menunjukkan dokumennya. Kesimpulan kami sementata pupuk ini dijual diluar wilayah pendistribusiannya,” ungkap IPTU Dedi

Baca Juga  Pria di Sungaipenuh Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Mertuanya

Jika terbukti, pemilik pupuk bisa dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Permendag RI nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian, dengan ancaman 3 tahun penjara.

“Sopir hanya kita mintai keterangan dan wajib lapor, yang terancam bukan sopirnya tapi pemiliknya di Padang Aro,” Katanya.

(St.Richopirmando)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.