INDOJATIPOS.COM, Kerinci – Seorang pemuda pengangguran asal Siulak Mukai, Kerinci tidak berkutik saat jajaran Polres Kerinci dan Kapolsek Gunung Kerinci melakukan mengeledah di rumahnya.
Minggu (2/10/2016) sekitar pukul 20.30 wib, dirumah LN (22) warga Dusun II, Tebingtinggi, Siulak Mukai, Kerinci, di temukan puluhan paket ganja yang sudah terbungkus disimpan dalam kotak dalam rumah oleh polisi.
Kapolres Kerinci AKBP Mhd Ali Hadinur SIK melalui kabag Ops Kompol Priyo Purwanto SIK membenarkan hal tersebut.
“Iya, seorang pelaku LN (22) berhasil diamankan karena diduga menyimpan atau memiliki dan menjual Narkotika Gol I jenis Tanaman (Ganja),” kata Kabag Ops, tadi sore.
Adapun barang bukti diamankan, jelas Kabag ops, berupa 41 paket daun ganja.
“Terdiri dari satu paket Rp 100 ribu, 21 paket Rp 50 ribu, 19 buah paket Rp 20 ribu dan Rp 215 ribu uang tunai. Saat ini tersangka LN (22) masih diperiksa di Polsek Gunungkerinci,” ungkapnya.

Pelaku LN (22) diganjar Pasal 114 ayat 1 pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), Subsider Pasal 111 ayat 1 pidana penjara minimal 4 tahun, UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(St.Richopirmando)