DPO Kasus Narkoba, Mantan Kontraktor Ini Dibekuk


INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh -Afriadi alias Ap (40), warga Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungaibungkal Kota Sungaipenuh akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Kerinci.

Mantan kontraktor ini berhasil diamankan polisi pada Juma (7/10) tadi malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kabag Ops Polres Kerinci, Kompol Priyo Purwanto, yang memimpin penngkapan tersebut kepada Indojatipos.com Sabtu (8/10) pagi membenarkan itu. Tersangka ini, kata Priyo, ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan LP/A-146/III/2016/Jambi/Res KRC, tanggal 12 Maret 2016, dan pengembangan kasus atas 2 tersangka lainnya yakni I dan C yang dibekuk beberapa waktu lalu.

Afriadi diborgol saat dibekuk aparat kepolisian Polres Kerinci.
Afriadi diborgol saat dibekuk aparat kepolisian Polres Kerinci.

“Saat ini tersangka sudah kita serahkan ke penyidik Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut,” bebernya.

Baca Juga  Motif Politik Ingin PSU Rusak TPS, 4 Tersangka Perusakan TPS di Kota Sungai Penuh Ditangkap

Atas perbuatannya, Ap akan dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1, lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Arfa)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.