INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh -Afriadi alias Ap (40), warga Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungaibungkal Kota Sungaipenuh akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Kerinci.
Mantan kontraktor ini berhasil diamankan polisi pada Juma (7/10) tadi malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kabag Ops Polres Kerinci, Kompol Priyo Purwanto, yang memimpin penngkapan tersebut kepada Indojatipos.com Sabtu (8/10) pagi membenarkan itu. Tersangka ini, kata Priyo, ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan LP/A-146/III/2016/Jambi/Res KRC, tanggal 12 Maret 2016, dan pengembangan kasus atas 2 tersangka lainnya yakni I dan C yang dibekuk beberapa waktu lalu.
“Saat ini tersangka sudah kita serahkan ke penyidik Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya, Ap akan dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1, lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Arfa)