“Soal Gugatan Uang Pemeliharaan Proyek di Dinas PU Sungaipenuh”
INDOJATIPOS.COM, Sungaipenuh – Mahkamah Agung RI menolak perkara kasasi perdata yang diajukan oleh dua orang Direktur Perseroan Terbatas (PT), yakni PT Arafah Alam Sejahtera dan PT Dekky Karya Bestari. Kedua PT berada di wilayah Sumatera Barat.
Seperti diketahui, gugatan terhadap Pemerintah Kota Sungaipenuh Cq Dinas PU Kota Sungaipenuh ini terkait uang retensi atau jaminan pemeliharaan pekerjaan dua PT tersebut di Dinas PU Kota Sungaipenuh tahun 2015 lalu.
Dalam gugatannya, Direktur PT Arafah Alam Sejahtera, Tarinaldi Hidrat dan Direktur PT Dekky Karya Bestari, Nazar Noer menyatakan bahwa Dinas PU selaku tergugat melakukan cidera janji (wanprestasi) atas hak penggugat berupa uang retensi/jaminan pemeliharaan pekerjaan yang ditahan dan belum dibayarkan oleh tergugat sebesar 5% dari nilai kontrak yang telah di addendum yaitu 5%.
Untuk PT Arafah Alam Sejahtera, jumlah uang jaminan pemeliharaan yang digugat itu sebesar Rp 826.935.050 dan PT Dekky Karya Bestari sebesar Rp 955.667.525.
Atas permohonan kasasi perdata tersebut, Mahkamah Agung RI melalui Ketua Majelis Hakim, Syamsul Ma’arif, SH, LLM, PhD dan dua hakim anggotanya Dr. Yakup Ginting, SH, CN. M.Kn dan Dr. Mukhtar Zamzami, SH, MH pada Kamis 26 November 2015 lalu mengeluarkan putusannya.
Pertama, Putusan Mahkamah Agung RI tentang Perkara Kasasi Perdata, Nomor 1935 K/Pdt/2015 antara penggugat Tarinaldi Hidrat selaku Direktur PT Arafah Alam Sejahtera, melawan Pemkot Sungaipenuh Cq. Dinas PU Kota Sungaipenuh, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atas nama Tarinaldi Hidrat tersebut dan menghukum pemohon/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000.
Kedua, Putusan Mahkamah Agung RI tentang Perkara Kasasi Perdata, Nomor 1950 K/Pdt/2015 antara penggugat Nazar Noer, Direktur PT Dekky Karya Bestari, melawan Pemkot Sungaipenuh Cq. Dinas PU Kota Sungaipenuh.
Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Nasar Noer selaku Direktur PT Dekky Karya Bestari tersebut dan Menghukum pemohon/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000.
Terkait hal ini, Kadis PU Kota Sungaipenuh, Martin, melalui Kabid Bina Marga, Khalik Munawar, dikonfirmasi wartawan membenarkan putusan itu. Ia mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.
“Iya salinannya sudah kita terima. MA menolak gugatan dari kedua PT tersebut,” ujarnya.
Meski tidak berkomentar banyak, namun pria yang biasa disapa Alek ini menjelaskan, uang jaminan pemeliharaan pekerjaan kedua PT itu ditahan atau tidak dicairkan, karena pihak PT tidak menyelesaikan pemeliharaan pekerjaan proyeknya.
“Pemeliharaannya tidak diselesaikan,” tutupnya. (Arfa)
Editor: St.Richopirmando.