INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh -Sebagai seorang suami, tindakan brutal OR (36) warga Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Sungaipenuh tak layak ditiru. Bukannya memberi nafkah lahir batin, dia justru menganiaya istrinya hingga menderita luka parah di bagian kepala dan tangan.
Pria pengangguran ini pun akhirnya ditangkap dan diamankan petugas unit Reskrim Polres Kerinci setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Kerinci AKBP M Ali Hadinur SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan SH menjelaskan, kejadian KDRT tersebut terjadi pada 02 Mei 2016 pukul 17.00 wib tempat dirumah.
“Ya, pelaku diamankan atas Laporan istri pelaku NU (30) dengan nomor polisi: LP/ B 227/ V/ 2016/ JAMBI/RES KERINCI, Tanggal 02 mei 2016. Setelah melakukan penyidikan, pelaku ditetapkan Daftar pencarian orang nomor : DPO/ 15 /VIII/ 2016/ Reskrim, tanggal 1 agustus 2016,” jelas kasat Reskrim, Senin siang (10/10/2016).
Adapun kranologis penangkapan OR (36) pasa Jumat 07 september 2016 sekira jam 14.00 Wib anggota opsnal Reskrim polres kerinci mendapatkan informasi dari istri NU (30) bahwa tersangka sedang berada di rumah orang tuanya di Desa air teluh kec.Kumun debai kota sungai penuh, setelah mendapatkan informasi anggota opsnal melakukan penggrebekan dan di temukan tersangka sedang berada di kamar, kemudian tersangka di bawa ke polres kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka OR disangkakan
Primer pasal 44 ayat (2)
Subsider psl 44 ayat (1) UU RI NO 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,”ujarnya.(Rd)
Editor: St.Richopirmando.