INDOJATIPOS.COM, Kerinci – Penambangan tanpa izin alias ilegal disebut galian C di Kerinci semakin hari semakin menjamur, keberadaan galian C ini malah mengkuatirkan lingkungan bahkan pengusaha galian C seakan tidak mengubris semua kritikan dan protes dari masyarakat selama ini.
Pemerintah Kabupaten Kerinci terkesan membiarkan dan tidak memberikan respon dan pelaku galian itu masih bisa beroperasi dengan bebas.
Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kerinci, Damhar mengakui hal tersebut. Bahkan, jumlah galian c illegal semakin hari semakin bertambah di Kerinci, seperti di daerah Lubuk Nagodang dan Desa Siulak Deras Mudik.
“Lubuk Nagodang ada Empat Lokasi, sedangkan Desa Siulak Deras Mudik juga bertambah empat lokasi,” katanya.
Padahal, sebelumnya lokasi galian c illegal yang ada di Siulak Deras Mudik sudah diprotes keras oleh masyarakat Siulak Mudik dan disegel oleh aparat kepolisian, karena mengakibatkan banjir bandang di Siulak Deras Mudik beberapa waktu lalu.
”Bisa dikatakan pembiaran, karena sudah mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sayangnya sampai saat ini belum ada tindakan tegas,”ungkap Damhar kepada wartawan, Senin (10/10/2016).
Dikatakannya, dalam penindakan permasalahan galian c Ilegal di Kerinci tersebut, harusnya jadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kerinci untuk melaksanakan pengamanan dilokasi Galian C Illegal di Kabupaten Kerinci.
”Ini sudah melanggar UU 23 tentang Ketertiban Masyarakat, itu tugas pol PP menertibkannya. Kalau tidak mampu baru turun pihak Kepolisian,”sebutnya.
Disampaikannya, sejauh ini keberadaan galian C illegal di Kabupaten Kerinci tidak memberikan keuntungan bagi Kabupaten Kerinci, baik seperti untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dalam Bentuk HO yang tidak jelas keberadaannya.
”Kalau untuk masyarakat itu sendiri, itu kita kurang jelas. Yang jelas untungnya untuk pengusaha,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kerinci, Juliadi mengaku belum menerima rekomendasi ESDM untuk penertiban galian c illegal di Kerinci, pasalnya untuk pelaksanaan penertibsn galian c ESDM punya wewenang dan dikoordinasikan kepada pihaknya selaku pelaksana.
”Kita masih eselon tiga seringkat camat, sehingga perlu koordinasi dengan ESDM kalau diperintah kita turun. Kecuali setelah menjadi eselon dua nanti baru punya kewenangan penuh,”singkatnya
Dimana sebelumnya ketua BPD Siulak Deras, Samsidir kepada mengatakan galian C di Siulak Deras Mudik kembali marak beroperasi, setelah beberapa waktu yang lalu telah disegel pihak kepolisian.
“Sekarang bukit-bukit tempat galian C semakin terjal, ini sangat mengkwatirkan warga, kita tidak tau sewaktu-waktu bisa saja terjadi bencana,” katanya.
Dikatannya lagi, selain membuat bukit-bukit menjadi terjal, galian C ini juga telah merusak areal persawahan warga dan juga membuat aliran sungai menjadi tercemar. “Irigasi untuk mengaliri sawah warga juga sudah banyak yang rusak, kalau sudah rusak bagaimana warga mau kesawah,” jelasnya.
Samsidir minta kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk turun langsung mengecek kelapangan terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.(*)
Editor:St.Richopirmando.