INDOJATIPOS.COM, Sungai Penuh -Kasus tindak pidana pembunuhan supervisor Grapari Mitra Telkomsel Sungaipenuh, dengan tersangka Alex Bonatua, PNS dilingkup Pemkot Sungaipenuh, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Pelimpahan kasus tersebut merupakan tahap P21, yakni pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti. Dengan demikian, kasus tersebut akan segera dimeja hijaukan di Pengadilan Negeri Sungaipenuh.
Kapolres Kerinci AKBP M Ali Hadinur SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedi Kurniawan, dikonfirmasi wartawan, membenarkan jika kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan.
“Ya, hari ini (kemarin,red) berkas dan tersangka serta barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh,” ujar kasat didampingi Kanit Idik I Ipda Yudistira, Kamis (13/10).
Sebelumnya, kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Kerinci, serta memeriksa sejumlah saksi. Setelah dilakukan pelimpahan tahap pertama P19, jaksa meminta berkas dilengkapi lagi.
“Sekarang berkasnya sudah lengkap, dan tinggal proses di pihak Kejaksaan lagi. Kapan akan disidangkan, itu tergantung dari pihak Jaksa Penuntut Umum,” tambah Ipda Yudistira.(Arfa)