Kasus Dugaan Perzinahan Wakil Ketua DPRD Kerinci Segera Dilimpahkan


“Kejari Sungaipenuh Menunggu Tersangka dan Alat Bukti Diserahkan Polres Kerinci”

INDOJATIPOS.COM, Kerinci – Kasus Dugaan Perzinahan seorang Pimpinan DPRD Kerinci Adi Purnomo dengan istri orang di Kayuaro beberapa bulan lalu berlanjut ke meja hijau.

Bahkan, pekan depan Polres Kerinci akan melimpahkan berkas kasus dugaan perzinahan tersangka Wakil Ketua DPRD Kerinci Adi Purnomo, dan Sukasih ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh.

Pelimpahan tersebut, karena berkas kasus yang menyeret anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Kerinci sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polres Kerinci.

Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Dedi Kurniawan, S.SH melalui Kanit Pidum, Ipda Yudistira, saat dikonfirmasi Selasa (25/10/2016), mengatakan, untuk kasus Adi Purnomo pada minggu depan akan di limpahkan ke Kejaksaan.

“Ya, berkas sudah P21, pelimpahan barang bukti dan tersangka mungkin minggu depan karena jaksanya sedang diluar daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Agus Widodo, kepada INDOJATIPOS MEDIA, membenarkan bahwa berkas kasus perzinahan Adi Purnomo dan Sukasih tinggal dilimpahkan.

“Sudah P21 hanya tinggal penyerahan tersangka dan barang buktinya saja lagi, kalau berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” katanya Kejari saat ditemui diruang kerjanya Selasa siang (25/10/2016).

Dia menjelaskan, setelah dilimpahkan, maka proses selanjutnya akan dilakukan persidangan terhadap dua orang tersangka tersebut. “Selanjutkan akan di sidangkan dipengadilan Negeri Sungaipenuh,”singkat.(Arfa)

Editor: St Richo Pirmando.

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.