INDOJATIPOS.COM, Kerinci – Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Tangkil Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci mulai “memanas,” pasalnya persyaratan tiga orang bakal calon kepala desa, masing-masing Ismoyo, Safri Wadi dan Mansur Supriatna ditolak mentah-mentah tanpa penjelasan.
Anehnya berita acara tertanggal 10 Oktober 2016 tentang penolakan terhadap mereka baru diterima pada hari Sabtu, 29 Oktober 2016 kemarin.
“Saya mendaftar tanggal 10 Oktober malam sekitar pukul 19.30 dengan membawa surat pernyataan dan kartu tanda penduduk. Setelah mendaftar kamipun melengkapi seluruh persyaratan. Tau-taunya kemarin datang surat ini yang isinya menolak berkas pendaftaran saya,” ujar Mansur Supriatna, Minggu (30/10/16).
Mansur mengatakan ada keanehan dalam berita acara yang diterimanya, dimana berita acara dibuat pada pukul 20.00 wib tanggal 10 Oktober 2016, padahal waktu pendaftaran ditutup pukul 00.00 wib. “Berita acaranya kok tanggal 10? Seharusnya kan tanggal 11 Oktober,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Ismoyo, salah seorang bakal calon kepala desa yang digugurkan. Ia mengaku mendaftar melalui wakil ketua pemilihan kepala desa yakni Suranto. Sebelum membawa berkas pendaftaran, Ismoyo mengaku berulang kali meminta dan menanyakan formulir yang harus diisi serta persyaratan yang harus dipenuhi. Tapi Suranto mengaku tidak memiliki semua yang diminta Iswoyo.
“Karena tempat daftarnya disediakan tiga, ya saya daftarnya lewat pak Suranto. Awalnya saya mau konsultasi dulu, apa saja yang harus saya siapkan dan meminta contoh-contoh formulir, tapi Pak Suranto tidak punya. Setelah terus berusaha meminta, tanggal 10 Oktober malam, kami akhirnya diberikan contoh formulir oleh panitia,” katanya.
Sementara itu, Safri Wadi mengatakan, pada tanggal 10 Oktober malam, ketua dan sekretaris panitia datang kerumah Pak Suranto membawa formulir. “Waktu itu mereka mengatakan pendaftaran tidak apa-apa ktp dulu, makanya saya daftar. Tapi tau-taunya mereka menggugurkan pendaftaran saya malam itu juga. Inilah saya merasa dijebak,” ujarnya.
Safri Wadi juga menduga, panitia pemilihan kepala desa tidak netral dan adanya campur tangan pemerintahan desa dalam menetapkan bakal calon kepala desa. Karena lampiran berita acara musyawarah tentang penerimaan bahan bakal calon kepala desa, turut ditandatangai sekretaris desa dan sekretaris badan permusyaratan desa.
Menanggapi keluhan tiga orang bakal calon kepala desa yang digugurkan ini, ketua panitia pemilihan kepada desa Tangkil, Hatmi Dani mengaku sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada.
“Sesuai Peraturan Bupati, formulir-formulir ini sesuai dengan yang ada pada pengumuman harus dilengkapi saat pendaftaran, kami tidak bisa merekayasa. Ini hasil koordinasi kami dengan pihak Pemdes dan sesuai yang kami pelajari saat Bimtek,” ujarnya.
Agar proses pilkades di desa Tangkil berjalan sukses dan tidak menimbulkan konflik sosial, Wakil Ketua DPRD Kerinci, Adi Purnomo meminta Pemerintah Kabupaten Kerinci dapat menengahi persoalan ini.
“Pilkades di desa Tangkil ini sangat riskan, jika sengketa pencalonan ini tidak diatasi dikhawatirkan dapat memicu konflik antar masyarakat. Saya tau betul seperti apa kondisi di desa ini. Dua kepala desa sebelumnya tidak ada yang bertahan sampai masa jabatannya habis selesai karena didemo warga. Apalagi proses pemilihan kepala desa kali ini banyak komplain dari bakal calon ,” katanya.(Arfa)
Editor: St Riko Pirmando.