Pejabat Dinkes Kerinci Ditahan


tg-tersangka-dugaan-korupsi-proyek-puskesmas-di-kerinci“Terlibat Korupsi Pembangunan
Puskesmas Bukit Kerman”

INDOJATIPOS.COM, Sungaipenuh –Tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci yang melibatkan pejabat lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kerinci inisial TG, Kasubag Kepegawaian, resmi ditahan, Senin (31/10) sore oleh Polres Kerinci.

Tersangka ditahan setelah proses penyidikan selesai dan segera dilimpahkan tahap II (P21) ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk diproses lebih lanjut hingga ke meja hijau Pengadilan Tipikor.

TG sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2016 lalu, atas keterlibatan dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, saat itu TG bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam kasus tersebut, pembangunan puskesmas yang dikerjakan rekanan tidak sesuai spec, dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 187 juta, dari total anggaran Rp 1,6 Milyar.

Terkait kasus ini, tidak hanya satu tersangka saja yang akan terjerat, Polres Kerinci juga membidik nama lain yang terlibat dalam proyek ini, termasuk kontraktor dan penerima fee proyek tersebut.

Kapolres Kerinci, M Ali Hadinur, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedi Kurniawan, kepada awak media mengatakan pihaknya resmi menahan tersangka TG setelah proses penyidikan selesai.

“Ya, hari ini tersangka TG resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam, sejak pukul 10.00 WIB siang tadi, dan besok (hari ini,red) akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait kasus tersebut, kata dia, tersangka berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembangunan Puskesmas Bukit Kerman pada tahun 2014. Dalam pelaksanaannya, pembangunan yang dikerjakan tidak sesuai spec, dan volumenya kurang.

“Tersangka dijerat dengan pasal 3, UU nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” terangnya.

Ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut ? Kasat Reskrim mengaku pihaknya sedang mendalami keterlibatan nama lain. “Sedang kita dalami dan nanti akan kita tetapkan tersangka lain,” katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka, Victorianus Gulo SH, dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk tersangka. Selain itu, dia juga akan mendampingi tersangka dalam menjalani proses hukum atas kasus tersebut.

“Ya, besok (hari ini,red) kita akan ajukan penangguhan penahanan, sebagai penasehat hukum tersangka, kita juga akan mendampingi tersangka selama proses hukum dan memastikan hak-hak tersangka selama proses hukum berjalan,” jelasnya.(Arfa)

Editor: St Riko Pirmando.

 

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.