INDOJATIPOS.COM, Kerinci – Damanhuri, ketua Dewan Pengurus Cabang Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Kerinci dijoblos ke Rutan Sungaipenuh oleh Jaksa.
Damanhuri dieksekusi Jaksa Kejaksaan Negeri Sungaipenuh dirumahnya Siulak, sekitar pukul 07.00 Wib, Selasa (8/11/2016). Damanhuri langsung dibawa ke Rutan Sungaipenuh, karena kasasi Makamah Agung menolak kasasinya dan untuk ditahan.
Kepala Kejari Sungaipenuh Agus Widodo, membenarkan pihaknya menjalankan perintah putusan MA dalam kasus korupsi Proyek perumahan Transmigrasi Sungai Bermas, Gunung Kerinci.
“Iya, putusan MA keluar, kasasinya ditolak. Maka kita jalannya putusan MA untuk dia (Damanhuri) ditahan,” ujar Kejari saat dihubungi INDOJATIPOS malam ini.
Dikatakannya, Damanhuri sebagai konsultan proyek perumahan Transmigrasi Sungai Bermas, APBN Tahun 2011. Untuk rekanannya Kasmir sudah menjalani hukuman.
“Putusan MA menetapakan Damanhuri ditahan 1 tahun enam bulan penjara,” ucap kejari.(Rco)