KERINCI – Sungguh sadis prilaku seorang guru silat warga Sungai tanduk kecamatan kayu aro, kabupaten Kerinci, pasalnya guru silat yang diketahui bernama Sukino (39 tahun) tega mensodomi anak muridnya yang berusia 8 sampai dengan 14 tahun.
Akibatnya pria 4 orang anak ini harus mendekam di mapolres Kerinci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum, akibat perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Prilaku bejat pria 39 tahun ini terungkap setelah salah seorang orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Kerinci, polres Kerinci melakukan gerak cepat dengan melakukan menangkap terduga pelaku pencabulan.
Kapolres Kerinci, melalui Kasatres Kerinci, IPTU Dedi Kurniawan,S.SH membenarkan kejadian tersebut, Kasatres mengatakan pada 14 nopember pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka SK (39) pekerjaan Guru silat.
“Ya, kita menerima laporan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang guru silat warga Sungai tanduk kecamatan Kayu Aro indisial tersangka SK,”jelasnya
Dikatakan kasatreskrim Kerinci bahwa korban yang sudah dimintai keterangan 9 orang menurut tersangka Korbannya 19 orang. “Korban 19 orang baru 9 orang yang dimintai keterangan,”ujarnya
Dia menambahkan adapun usia korban berkisar antara 8 sampai 13 tahun pada umumnya anak sekolah SD. Akibat perbuatannya maka tersangka di sangkakan melanggar pasal 76 D, undang-undang nomor 23 tahun 2014 dengan ancam minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. “Ancamannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya
Tersangka diwawancarai, mengaku khilap dan mengakui perbuatannya, bahkan tersangka sudah minta maaf kepada keluarga korban.(rco)
Editor: Sutan Riko Pirmando.