Desak Usut Kasus Bansos 2008, 3 Mantan Terpidana Datangi Kejari Sungaipenuh


Indojatipos.com, Sungaipenuh – Tindaklanjut kasus Bansos Kabupaten Kerinci 2008, yang diduga melibatkan 30 anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009 menerima aliran dana Bantuan Mesjid itu, dipertanyakan.

Sebab, Kasus tersebut telah membuktikan 7 orang dari legislatif dan eksekutif yang divonis bersalah, ada sudah bebas ada juga sedang menjalani masa hukuman di Rutan Sungaipenuh.

Telah lama bungkam, Senin pagi (9/1/2016) Tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungaipenuh. Mereka bertujuan Ketemu dengan Kejari Sungaipenuh dan mendesak Kejari menindaklanjuti kasus korupsi.

Kedatangan tiga mantan Narapidana kasus Bansos itu, meminta keadilan mengusut tuntas oknum- oknun mantan anggota DPRD Kerinci ini ke Kejari Sungaipenuh.

Sayangnya, nian mereka belum sampai bertemu dengan Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo dan Kasi Pindus Mali Dian. Keduanya tidak berada dikantor.

Salah satu mantan terpidana kasus ini yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi INDOJATIPOS.COM, membenarkan hal itu. Dirinya, Senin pagi, sekitar pukul 9.00 Wib, dia bersama sejumlah rekannya mendatangi Kejari Sungaipenuh.

“Saya bersama teman bertiga ke kantor Kejari Sungaipenuh, namun Pak Kajari tidak ada di Tempat,” katanya.

Tujuan kedatangannya, untuk meminta keadilan dengan Kejari. Dimana kasus tersebut masih ada sekitar 17 orang yang diduga ikut mencicipi uang rakyat tersebut.

“Kami bertiga minta keadilan, dan memproses yang lain,” ucapnya.

Sementara itu, kejari Sungaipenuh Agus Widodo belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Saat mendatangi bersama awak Media, namun Kejari tidak bisa ditemui.

“Bapak lagi sibuk, kasi Pidsus mengikuti sidang Kasus makan minum damkar Sungaipenuh di Pengadilan Tipikor Jambi,” kata salah seorang petugas Kejari Sungaipenuh, Senin Siang.

Pertangahan tahun 2016 lalu, Kejari Sungaipenuh Agus Widodo saat ditemui sejumlah wartawan diruangannya mengatakan, kasus Bansos tetap ditindaklanjut. Namun, pihaknya kekurangan tenaga penyidik Jaksa.(tim)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.