Tanam Ganja 3 Batang, Pemuda Lolo Ini Dihukum 4,6 Tahun


SUNGAIPENUH – Zakwan (33) warga Lolo Kecil, Bukit Kerman, Kerinci dihukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Yudi Noviandri SH, di Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Senin (9/1/2017).

“Terdakwa dihukum 4 tahun enam bulan penjara dan subsider denda Rp 800 juta atau pengganti 6 bulan penjara, ” kata Ketua Mejelis hakim PN Sungaipenuh Yudi dalam membacakan sidang Vonis.

Terdakwa Zakwan di tangkap di Rumahnya lolo kecil. Setelah polisi menggeladah rumah terdakwa di dapati 3 pohon ganja yang ditanam dalam pot bunga.

Biji ganja di dapat dari temanya yang bernama Priyanto. Terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 111, dalam tuntutan JPU, membuktikan kalau terdakwa bersalah menyalah gunakan narkotika jenis tanaman dan atau dengan sengaja menanam pohon ganja yang dilarang oleh pemerintah untuk di komsumsi atau di perjual belikan.

Terdakwa di tangkap oleh anggota polisi pada September 2016 di Rumah.

Dalam sidang Vonis Zakwan menyatakan pikir-pikir.(rco)

 

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.