JAMBI – Pasca kejadian belasan truk serta alat berat tertimbun longsor di wilayah tambang Sungai Bukit Cibadak, Siulak Deras Mudik, Kerinci, kini sejumlah lokasi pertambangan galian C itu akhirnya ditutup sementara.
Yang jadi pertanyaan banyak pihak, apakah galian C yang kerap memakan korban jiwa itu memiliki izin?
Kabid Pertambangan Umum pada ESDM Provinsi Jambi, Abdul Salam Lubis, ketika dikonfirmasi mengaku bahwa dari beberapa perusahaan galian C di wilayah tersebut ternyata hanya ada satu perusahaan yang memiliki izin resmi.
“Ada satu perusahaan saja yang resmi, namanya Putra Remon. Itu perorangan, yang lainnya ilegal,” kata Salam, Selasa (10/1).
Namun ia belum memastikan secara detail apakah perusahaan itu yang mengalami bencana. “Kita belum tahu apakah benar perusahaan itu, titik koordinatnya belum kita lihat, yang jelas di wilayah itu hanya ada satu yang resmi,” tandasnya.(*)
metrojambi.com