Painan – Terkait pro kontra terkait pembangunan PLTMH di Nagari Palangai Gadang Kec.Ranah Pesisir, Pessel bahwa ada isu penambangan emas oleh PT. Dempo membuat pemerintah daerah Pesisir Selatan turun tangan.
Wakapolres Pessel Kompol AL Jufri, ijin PT. Dempo telah sesuai dengan prosedurnya, jadi kami harapkan pada masyarakat jangan terpancing oleh isu yang tidak benar.
PT.Dempo bergerak dibidang listrik tersebut merupakan salah satu pembangunan untuk kebutuhan listrik masyarakat secara luas. Kalau benar ada indikasi menambang emas PT. Dempo akan kami tangkap karena tidak sesuai dengan ijinnya, jangan mudah terpancing isu akan kepentingan lain oleh kelompok orang atau kepentingan pribadi.
Sementara itu Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, jangan mudah terpancing hal-hal yang tidak benar, bahkan PT. Dempo telah melihatkan surat ijin kepada saya kemarin (12/01) berarti semua prosedur telah dilaluinya serta pemerintah sangat mendukung pembangunan PLTMH tersebut.
Jangan ada kepentingan lain dalam pelaksanaan PLTMH, karena semua tanah juga telah diganti rugi oleh pihak PT. Dempo, sebelum keluar ijin sudah ada tim ahli yang melihat dulu apakah disini layak untuk pembangunan PLTMH, ternyata semua telah sesuai prosedur, ujar Hendrajoni.
Kalau ada persoalan mari bersama-sama kita selesaikan secara musyawarah dan mufakat, kalau proyek PLTMH ini selesai masyarakat bakal menikmati aliran listrik yang baik. Karena untuk mendapatkan proyek seperti ini sangat sulit jangan sampai kita sia-siakan, pinta Hendrajoni.
Salah satu ninik mamak Sarmidi, kami belum ada diajak bicara atau berdialog dengan PT. Dempo. Dengan mediasi oleh bupati semoga dapat solusi terbaik akan pembangunan PLTMH di nagari kami.
Manajer operasional PT.Dempo Oktiawan kami siap melakukan MOU bersama masyarakat terkait permintaannya, bikin secara tertulis agar dapat kami bahas di manajemen PT.Dempo.
Dialog sekaligus silaturahmi dengan masyarakat Pelangai Gadang tersebut diadakan di masjid Khairul Amal yang dihadiri oleh Forkopimda, muspika, PT. Dempo, dan masyarakat.(r/hms)