SUNGAIPENUH – Setelah enam bulan, kasus ‘lendir’ dugaan perzinaan wakil ketua DPRD Kerinci akhirnya dilimpah ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Penyerahan barang bukti dan tersangka Adi Purnomo, Senin (16/1/2017) oleh Sat Reskrim Polres Kerinci ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh sekitar pukul 10.45 WIB.
“Ya, tadi pagi penyerahan alat bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh,” Ujar Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan S.SH kepada sejumlah media, Senin.
Kasi Pidana Umum Kejari Sungaipenuh Fahmi dikonfirmasi membenarkan polres Kerinci menyerahkan berkas kasus perzinaan anggota dewan ke Kejaksaan.
“Iya, kita sudah menerima berkas perkara kasus perzinaan. Dan tersangkanya tidak ditahan, karena ancaman dibawah 9 bulan,” katanya.(rfa).