“Seperti Penyelesaian Pekerjaan Proyek Pasar Hiang Diperpanjang, Didenda dan Punya Jaminan”
KERINCI – Pekerjaan proyek pemerintah yang habis waktu pekerjaan dan masa tahun anggaran berakhir. Rekanan dibolehkan mengusulkan dan melanjutkan pekerjaan selama 90 hari dan membayar denda disertai jaminan pelaksana 5 persen dari nilai kontrak.
Aturan tersebut digunakan dalam pekerjaan proyek pasar Hiang, Kerinci nilai kontrak Rp 8,9 milyar oleh rekanan dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai persyaratan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) RI nomor 243/PMK.05/2015, Tentang perubahan peraturan mentri keuangan nomor 194/PMK/.05/2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.
PMK itu menimbang dan Mengingat UU nomor 1/2004 tentang perbendaharaan,PP nomor 45 tahun 2013 tentang cara belanja negara, Perpres nomor 54 tahun 2010 Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah diubah Perpres nomor 4 2015.
Menurut informasi, rekanan pasar Hiang tampaknya menyanggupi PMK tersebut, dan waktu diberi selama 30 hari, Jaminan dimulai 28 Desember hingga 14 Januari dengan masa klem 30 hari.
Aturan tersebut sesuai Pasal 4 ayat 1 penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke tahun anggaran baru sebagai mana dimaksud pasal 3 ayat (1) huruf a,b dan c.
Poin kedua, rekanan membuat surat pernyataan kesanggupan dimaksud dalam ayat 1 huruf b. Waktu diberikan menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 hari.
Pernyataan disertai bayar denda diatur pada pasal 9 kesatu hingga kesembilan rekanan menyanggupi seperti poin 5 tercantum surat Kesanggupan sesuai pasal 4 ayat 2 membayar denda 5 persen penyedia barang jasa menanbah nilai jaminan pelaksana sehingga menjadi sebesar 1/1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai kontrak paling banyak 9 % dari nilai kontrak.(*)