SUNGAIPENUH- Alexius Bonatua alias raja guguk (28) terdakwa kasus pembunuhan Nety Marleni (35), Supervisor Grapari Mitra Telkomsel Sungaipenuh dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Terdakwa ini yang merupakan PNS Dinsosnakertran Pemkot Sungaipenuh ini terbukti melakukan pembunuhan berencana, maka terdakwa dituntut dengan tuntutan penjara seumur hidup.
“Terdakwa kita kenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Fahmi JPU Kejaksaan Sungaipenuh dalam membacakan berkas tuntutan di PN Sungaipenuh, Senin (23/1/2017).
Sidang kembali akan digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan vonis dari Majlis Hakim PN Sungaipenuh. “Rabu (1/2)mendatang sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan,” tandasnya.
Diketahui, terdakwa Alexius Bonatua (28), PNS Pemkot Sungaipenuh didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Untuk diketahui, kronologis dari pembunuhan tersebut bermula dari kedekatan korban yang memiliki hubungan dekat dengan terdakwa, dan tanggal 27 Mei 2016 korban dipanggil pelaku ke kontrakan dengan alasan meminta tolong membelikan obat magh.
Setiba di rumah kontrakan, terdakwa langsung mencekik korban hingga meninggal di balik pintu kamar. Selanjutnya, pelaku mengambil perhiasan korban, berupa kalung, cincin dan liontin, dengan total berat 18,5 gram emas.
Pelaku kemudian menggadai emas di Pegadaian di Siulak dengan nilai Rp 20 juta. Uang itu digunakan untuk membayar utang pelaku, dan membeli koper berukuran besar.
Setelah itu, pelaku memasukkan mayat korban ke dalam koper besar dan terdawa membuangnya ke jurang di KM 11 Puncak Kota Sungaipenuh dengan menggunakan sepeda motor. Dari penyidikan yang dilakukan, terungkap motif pembunuhan karena kesulitan ekonomi. Karena pelaku banyak hutang dan butuh biaya untuk pengobatan orang tuanya yang sakit di Payakumbuh, Sumatera Barat.(rco)