SUNGAIPENUH – Meski sudah divonis bersalah sejak Senin (16/1) lalu, namun sampai saat ini, mantan Kepala BPBD Sungaipenuh, Irman Jalal, belum di eksekusi ke ruang tahanan.
Informasi yang dihimpun, terpidana kasus korupsi dana makan dan minum Damkar 2014, saat ini masih berada di rumahnya yang berada tepat di depan Rutan Sungai Penuh.
“Iya, sampai sekarang Irman Jalal belum kembali ke Rutan. Dia terakhir berada di Rutan Sungaipenuh, sejak tiga bulan lalu,” kata seorang napi, Selasa (24/1).
Kepala Keamanan Rutan Sungaipenuh, Julius, ketika dikonfirmasi juga mengakui bahwa sampai saat ini Irman Jalal belum di eksekusi.
“Memang belum dieksekusi. Soal eksekusi itu wewenangnya kejaksaan. Hanya saja pak Irman sudah berkoordinasi dengan kami. Kami sudah menyiapkan kamar tahanan nomor 13 untuk dia,” beber Julius.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Mali Diaan, ketika dikonfirmasi mengatakan belum dieksekusinya Irman Jalal, karena masih menunggu putusan.
“Tidak hanya Irman Jalal, namun juga terhadap terpidana lainnya, Herman Jayadi dan Junaldi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Irman Jalal dijatuhi vonis pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan ini dibacakan oleh Barita Saragih, hakim ketua yang menangani perkara ini. Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana.
Perbuatan terdakwa melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun, denda Rp 50 juta, sub 1 bulan,” ucap Barita Saragih, dalam persidangan Senin (16/01) lalu.
Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 327 juta, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk negara.
Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Namun dari jumlah tetsebut, terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp 250 juta. “Saudara hanya membayar sisa 77 juta,” tambah Saragih, usai membacakan amar putusan. (fa)