SUNGAIPENUH – Walikota H. Asafri Jaya Bakri (AJB) mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Sungai Penuh.
Acara pengukuhan yang dilaksanakan di ruang pola kantor Walikota Sungai penuh itu dihadiri Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, unsur Forkompimda dan para kepala SKPD Kota Sungai Penuh, Selasa (24/1).
Dalam arahannya usai pengukuhan, Wako AJB mengatakan, pengukuhan satgas Saber Pungli Kota Sungai penuh merupakan logika yang sangat fundamental. Karena Pungli sangat mengganggu proses pelayanan public dan disisi lain akan menjauhkan investor yang berniat menanamkan modal di Kota Sungai penuh. “Dampaknya akan menghambat pertumbuhan dan perekonomian,” ujar Wako AJB.
Dikatakan Wako, ada tiga masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, yakni Narkoba yang melahirkan destruksi sumber daya manusia. Terorisme yang melahirkan destruksi NKRI. Serta Korupsi yang melahirkan destruksi kehidupan perekonomian.
“Kita mengapresiasi langkah yang ditempuh Presiden Joko Widodo dalam melaksanakan pembangunan dengan mengedapankan pendekatan sumber daya manusia melalui gerakan revolusi mental. Serta pelayanan kelembagaan pendekatan institusi melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” jelas Wako.
Pembentukan satgas sapu bersih pungutan liar Kota Sungai Penuh dibentuk berdasarkan keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor : 700/Kep.722/2016 dengan komposisi yakni , Ketua pelaksana Kabag Ops Polres Kerinci, Wakil Ketua pelaksana 1. Inspektur Kota Sungai Penuh, 2. Kasi Datun Kajari Sungai Penuh. Sedangkan Sekretaris, Baur Paminal Si Propam Polres Kerinci dan Wakil Sekretaris Baur Bidopsnal Siwas Polres Kerinci dengan dibantu pokja-pokja.
Berdasarkan SK Walikota Sungai Penuh Nomor : 700/Kep.722/2016, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas antara lain, 1. Membangun system pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di Kota Sungai Penuh. 2 Melakukan pengumpulan data dan informasi dari instansi, lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi di Kota Sungai Penuh. 3 Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar. 4 Melakukan operasi tangkap tangan.
Kelimas memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian, lembaga serta kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 6 Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit satgas saber pungli disetiap intansi penyelenggara pelayanan public kepada pimpinan instansi, lembaga dan kepala daerah di Kota Sungai Penuh. 7. Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pemberantasan pungutan liar.(hms/ton)