Painan – Pemerintah Daerah Kab.Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyerahkan empat nota rancangan ranperda peraturan daerah, yang diserahkan langsung oleh Bupati Hendrajoni kepada Pimpinan DPRD Kab.Pesisir Selatan di Operatium Room Kantor Bupati, Jum’at (27/01).
Keempat ranperda tersebut, pertama perubahan atas peraturan daerah Kab.Pesisir Selatan Nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, kedua perubahan atas peraturan daerah Kab.Pesisir Selatan Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Ketiga perubahan atas peraturan daerah Kab.Pesisir Selatan Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan keempat pencabutan peraturan daerah Kab.Pesisir Selatan Nomor 12 tahun 2012 tentang irigasi.
Semoga keempat Ranperda ini dapat dibahas dengan baik, semoga tahun ini memberikan sebuah harapan akan kemajuan Kab.Pesisir Selatan, ujar Hendrajoni.
Terakhir kami dari Pemkab mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik antara pemerintah dan DPRD, dalam tujuan yang sama untuk Pesisir Selatan tambah maju kedepannya.(hms/do)