SUNGAIPENUH – Irman Jalal Terpidana korupsi dana makan minum Damkar BPBD Kota Sungaipenuh tahun 2015 di joblos ke Rumah Tanahan Negara Sungaipenuh, malam ini.
Mantan Kepala BPBD Kota Sungaipenuh ini dieksekusi Kejaksaan Negeri Sungaipenuh sekitar pukul 19.45 WIB Senin (30/1/2017).
“Iya, malam ini IJ akan eksekusi ke Rutan Sungaipenuh (Irman Jalal),” kata Kejari Sungaipenuh Agus Widodo mengirim pesan singkat ke INDOJATIPOS.COM, malam ini.
Pantauan Di Rutan, tampak tim Kejaksaan Sungaipenuh, Kasi Pidana Kusus Mali Dian sudah berada di dalam ruang tunggu Rutan. Namun, IJ belum nampak terlihat.(fa)
Editor: Sutan Riko Pirmando.