SUNGAIPENUH – Tiga mantan terpidana kasus Korupsi Dana Bansos Kabupaten Kerinci tahun 2008 diperiksa Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, pagi ini Selasa (31/1/2017).
Ketiga diantaranya, Dua mantan DPRD Kerinci periode 2004-2009 Adi Muklis, Munir. Sukur Kela Brajo (SKB) mantan bendahara Umum Setda Kerinci. Mereka diperiksa terkiat lanjutan Kasus Bansos yang menyeretkan 27 mantan Anggota DPRD.
“Iya, tadi kami bertiga Adi Muklis Dan Munir diminta keterangan lagi oleh jaksa mengenai seputaran berkas kasus bansos,” ujar SKB dihubungi ponselnya.
Ia mengatakan, penyidik melontar puluhan pertanyaan terkait bansos. “Ada dua puluh pertanyaan tadi, dan Kamis depan dilanjut lagi,” katanya.
Sementara, kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Mali Dian mengatakan, ketiga terpidana Bansos itu diminta keterangan lagi untuk tindaklanjut keterlibatan yang lain.
“Kita panggil tiga saksi kasus Bansos 2008 dulu, siapa yang menerima kita tanya kembali,” ujar kasi pidsu.(co)
Editor : Sutan Riko Pirmando.