SUNGAIPENUH – Kasus pembunuhan Supervisor Geraipari Mitra Telkomsel Sungaipenuh Nety Marleni (35) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh memasuki babak akhir.
Terdakwa Alexius Bina Raja Guguk divonis hukuman penjara seumur hidup, Rabu siang (1/2/2017).
Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Begitu juga, keluarga korban tidak menerima dengan putusan hakim. Mereka berteriak. Petugas Pengawal Tahanan melindungi terdakwa dan bergegas membawanya ke mobil tahanan menuju Rutan Sungaipenuh.
“Sudah puas keputusan majelis hakim, pembunuh kakak saya divonis penjara seumur Hidup,” ujar Yesi Gusnita adik Nety Marleni ditemui di PN Sungaipenuh.
Nety Marleni superpisor Geraipara Mitra Telkomsel ini adalah dibunuh dengan dicekin leher, dilipat masuk dalam koper dan dibuang ke jurang KM 11 Puncak Sungaipenuh 18 Juli 2016 lalu. Korban dibunuh oleh kekasinya sendiri Alex PNS Dinsosnakertran Sungaipenuh di sebuah kontrakan di Desa Gedang, Kota Sungaipenuh bulan juli Lalu.(rfa)
Editor: Sutan Riko Pirmando.