SUNGAIPENUH – Dua mantan DPRD Kerinci dan mantan asisten setda Kerinci 2008 kembali diminta keterangan tindak lanjut Kasus Banso 2008, yang menyeretkan 28 dewan periode 2004-2009.
“Ya, sekarang lagi di Periksa di kantor, ” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Mali Dian ditemui di kantor bupati kerinci, tadi pagi.
Sebelumnya, ketiga mantan terpidana kasus Korupsi Dana Bansos Kabupaten Kerinci tahun 2008 itu telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Selasa (31/1/2017).
Ketiga diantaranya, Dua mantan DPRD Kerinci periode 2004-2009 Adi Muklis, Munir. Sukur Kela Brajo (SKB) mantan asisten sekalu pengguna anggaran Setda Kerinci. Mereka diperiksa terkiat lanjutan Kasus Bansos yang menyeretkan 28 mantan Anggota DPRD.(rco)
Editor: Sutan Riko Pirmando.