SUNGAIPENUH- NV (25), seorang oknum guru honorer disalah satu sekolah di Kota Sungaipenuh dibekuk Sutuan Reskrim Polres Kerinci. Pasalnya, gadis asal Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit ini tertangkap tangan saat membelanjakan uang palsu (Upal), Kamis (16/2).
Kejadian berawal, saat NV mengisi pulsa handphone di salah satu konter pulsa di Kecamatan Depati Tujuh. Saat itu NV membayarkan uang pecahan Rp 50 ribu kepada penjaga konter. Karena pemilik konter merasa uang Rp 50 ribu tersebut jauh berbeda dari yang asli, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Kerinci.
Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Satreskrim Polres Kernci langsung bergerak cepat, dan mendatangi konter tersebut. Disana, NV masih berada di konter, dan polisi langsung mengamankan NV.
Kemudian polisi juga langsung melakukan penggeledahan hingga ke rumah NV di Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit. Alhasil, petugas mendapatkan lembaran hasil print uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 41 lembar, dengan total Rp 2,05 juta.
Sementara itu, NV langsung digelandang ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan. Sepanjang pemeriksaan, NV tak henti-hentinya menangis terisak-isak, hingga terdengar sampai keluar ruangan.
Kapolres Kerinci, AKBP M Ali Hadinur SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedi Kurniawan SH, kepada sejumlah wartawan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku pengedar uang palsu.
“Benar, pelaku berinisial NV, warga Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit. Dia bekerja sebagai honorer disalah satu sekolah di Kota Sungaipenuh,” ungkapnya.
Dikatakannya, penangkapan pelaku setelah mendapat laporan dari warga sekitar pukul 13.00 Wib, Kamis (16/2). Saat itu, pelaku tengah membelanjakan uang palsu untuk isi pulsa senilai Rp 5 ribu, menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Sementara dari hasil penggeledahan didapati uang palsu sebanyak 41 lembar pecahan Rp 50 ribu.
Bahkan, uang palsu hasil print tersebut banyak yang belum sempat dipotong.
Cara pelaku membuat uang palsu ini dengan printer biasa dan laptop, serta menggunakan kertas HVS bisa. Alat dan bahan pembuatan uang palsu ini sudah kita sita dari rumah pelaku,” jelas Kasat yang juga didampingi Kanit Tipiter, Ipda Edi Mardi.
Ditanya apa alasan dan motif pelaku sampai nekat membuat dan membelanjakan uang palsu ? menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan, NV mengaku nekat berbuat demikian lantaran himpitan ekonomi.
Katanya karena kebutuhan ekonomi, dan dia mengaku baru satu kali membelanjakan uang palsu tersebut, terangnya.
Disinggung mengenai ancaman hukuman terhadap pelaku, Kasat menjelaskan NV dijerat dengan pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3, atau subsidair pasal 36 ayat 2 jo pasal 26 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan UU tentang mata uang, ancaman hukumannya 15 tahun, tutupnya.
Sementara itu, disela pemeriksaan NV diruang penyidikan, keluarga NV datang untuk menjenguk. Menurut pihak keluarga, pihaknya tidak menyangka NV akan berurusan dengan hukum.
Kita terkejut, kita baru tahu setelah polisi datang ke rumah. Dia (NV,red) tinggal dengan ibunya yang sedang sakit, sementara ayahnya bekerja di Kalimantan, uangkap pihak keluarga dibincangi wartawan.(Riko Pirmando)