SUNGAIPENUH – Riko Kasri mantan pegawai Bank BRI Unit Kayuaro ditangkap tim Kejaksaan Negeri Sungaipenuh disebuah rumahnya Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/2) malam.
Informasi diperoleh, Riko ditangkap tim kejasaan yang dibantu oleh dua Buser Reskrim Polres Kerinci karena DPO kasus kredit saat menjabat mantri BRI unit Kayuaro tahun 2012.

Kejari Sungaipenuh Agus Widodo dikonfirmasi membenarkan. “Iya, setelah di lacak keberadaannya di Padang, terpidana berhasil diamankan dan lansung di bawa ke Sungaipenuh langsung di tahan Rutan pukul 04.30 Wib dini hari,” ujar Kejari kepada, Sabtu (18/2).
Sementara Yulius kepala pengamanan Rutan Sungaipenuh dikonfirmasi membenarkan, pihaknya menerima seorang pejabat Bank BRI Kayuaro dari Kejaksaan. “Ya, tadi subuh kita menerima tahanan baru dari kejaksaan,” katanya.(Riko Pirmando)