KERINCI – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Azhar, membantah keras pihaknya disebut mempersulit masyarakat dalam hal pengurusan paspor.
Menurutnya, pihak imigrasi sama sekali tidak bertujuan untuk mempersulit warga yang membutuhkan dokumen keimigrasian. Dia menjelaskan, bahwa pihaknya memberlakukan tahapan-tahapan pemeriksaan lebih teliti dan cermat dengan harapan paspor yang diterbitkan sampai kepada pemohon yang benar-benar digunakan sesuai tujuan.
“Jadi bukan mempersulit, melainkan hanyalah untuk melindungi masyarakat dari TPPO,” ujar Azhar.
Selain itu, Azhar juga mengatakan bahwa ketatnya proses penerbitan paspor bukan hanya berlaku di Kantor Imigrasi Kerinci. Tapi imbuh Azhar, berlaku di seluruh kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
“Itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor: IMI-0277.GR.02.06. tahun 2017, tentang pencegahan TKI non prosedural, jadi sekali lagi kami sampaikan, bahwa Kantor Imigrasi kelas III Kerinci sama sali tidak mempersulit penerbitan paspor seperti yang dikeluhkan warga,” tukasnya.
Disampaikan Azhar, dalam proses penerbitan paspor, pihaknya akan menambahkan persyaratan manakala pada saat dilakukan proses pemeriksaan baik terhadap persyaratan paspor maupun proses wawancara, petugas imigrasi menemukan bahwa si pemohon terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri secara non prosedural, namun yang bersangkutan tetap tidak mau dan mengatakan akan berwisata ke luar negeri. Maka untuk meyakini keterangan pemohon paspor, petugas imigrasi dapat meminta tambahan persuyaratan paspor berupa bukti kemampuan finansial sekurang-kurangnya Rp. 25 Juta.
Tidak hanya itu saja, menurut Azhar, begitu juga dengan proses penebitan paspor untuk kunjungan keluarga, apabila petugas imigrasi menemukan kecurigaan pemohon paspor akan bekerja di luar negeri tidak sesuai dengan ketentuan (TKI non prosedural) maka petugas akan meminta persyaratan tambahan persyaratan paspor berupa surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.
Azhar juga menambahkan, bagi pemohon paspor yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus atau umroh, maka akan diminta rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten atau Kota dan surat keterangan dari penyelenggara haji khusus atau umroh.
Kemudian sebutnya, bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka magang dan program kerja khusus, maka petugas akan meminta surat rekomendasi dari Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
“Jadi yang diterapkan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci ini meminta tambahan persyaratan itu bukan kebijakan tanpa dasar. Hal Ini sama seperti yang diberlakukan di Kantor Imigrasi lain di Indonesia. Ini juga diberlakukan untuk mengantisipasi modus pengiriman TKI non prosedural. Intinya kita tidak mempersulit, malahan ini kita berlakukan untuk melindungi warga negara Indonesia dan mencegah terjadinya TPPO dan di sini kami pertegas bahwa proses penerbitan paspor adalah bagian dari pelaksanaan pengawasan kemigrasian terhadap WNI, ” tukasnya.
Azhar menyebut bahwa dalam beberapa waktu belakangan ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat setelah berkoordinasi dengan Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungaipenuh terkait pelaksanaan penerbitan paspor sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Imigrasi tersebut.
“Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar melalui jalur resmi dan meminta rekomendasi dari instansi terkait yang menangani masalah TKI. Juga kami mohon kepada perangkat desa untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk tidak menjadi tenaga kerja ilegal atau non prosedural,” pungkas.
sumber : metrosakti