Toke Kentang Cabuli 14 Kali Siswi SMA Hingga Hamil dan Diaborsi


 

EY Pelaku Sedang Diperiksa Penyidik Unit PPA Polres Kerinci

KERINCI- Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pengusaha kentang dan cabe yang berinisial EY (31) terhadap korbannya GS (16) seorang siswi asal Kecamatan Kayu Aro, Kerinci sebanyak 14 kali di tiga tempat Terpisah hingga hamil 2 bulan digugurkan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Dedi Kurniawan S.SH melalui Kaur Bin Ops Reskrim Polres Kerinci Ipda Zuhri Muhammad dikonfirmasi  INDOJATIPOS MEDIA menyebutkan, pelaku EY (31) mengakui perbuatannya mencabuli anak dibawah humur di Tiga tempat terpisah, yakni 8 kali di mobil pick up milik pelaku, 1 kali di mobil honda HRV dan 5 kali di rumah pelaku.

“Pelaku menelpon korban untuk diajak ke pasar Kersik Tuo dengan menggunakan kendaraan pelaku Honda HRV. Diduga didalam mobil itu pelaku melakukan pencabulan,” kata Ipda Zuhri Muhammad, Rabu (26/4).

Baca Juga  Sempat Videonya Viral, Pelaku Pencurian Uang Kotak Toko Dewi di Koto Lolo Ditangkap

Dari keterangan pelaku bahwa usai pencabulan, pelaku pernah memberi korban uang sebesar Rp 250 ribu dengan alasan beli pulsa.

Diduga pelaku memiliki hubungan spesial dengan korban yang dijalin sejak Agustus 2016. Hubungan keduanya tanpa diketahui oleh orang tua korban, mengingat pelaku sudah memiliki istri dan dua orang anak.

Atas kejadian ini lanjut Zuhri, korban pernah melakukan aborsi karena didesak oleh pelaku.

Terungkapnya kasus ini berkat laporan dari warga yang melaporkan kepada orang tua korban berinisial EEW bahwa korban melakukan aborsi. Tidak percaya dengan laporan warga, orang tua korban langsung menanyakan kepada anaknya dan korban mengakuinya.

Orang tua korban EEW melaporkan pelaku ke Polres Kerinci, atas laporan itu anggota langsung bergerak dan langsung menangkap pelaku di rumahnya Desa Sungai Tanduk pada 11 April 2017.

Baca Juga  Sempat Videonya Viral, Pelaku Pencurian Uang Kotak Toko Dewi di Koto Lolo Ditangkap

“Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku, dan langsung kita giring ke Polres Kerinci,” kata KBO Ipda Zuhri Muhammad.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu dua unit Mobil CRV dan Pick-Up, baju korban, jilbab dan pakaian dalam korban.

Diketahui pelaku pencabulan telah memiliki istri dan dua orang anak. Dihadapan penyidik Polres Kerinci, Pelaku mengaku menyesal.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 subsider 82 ayat 1 undang perlindungan anak no 35 tahun 2016 perubahan undang undang 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.(ro)

 

 

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.