
SUNGAIPENUH -Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) Kota Sungai Penuh menilai adanya indikasi pelanggaran perjanjian kontrak antara CV Monica dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota Sungai Penuh dalam pelaksanaan normalisasi Sungai Bungkal.
“Ya, dalam kontrak yang dicantum dalam BQ ada sekitar 9700 m3 galian. Dalam BQ itu alat yang digunakan hanya escavator. Tidak ada alat lainnya seperti truk dan lainnya,” ujar Ketua Gapeknas Kota Sungai Penuh Novrianto Damunir.
Berdasarkan BQ itu, lanjutnya, dalam kontrak berarti material sampah bekas kerukan tidak dibenarkan dibawa keluar, akan tetapi diletakkan di sedimen – sedimen Sungai.
“Itu yang ada di BQ dan sudah melalui perencanaan oleh konsultan dan disetujui oleh PU loh. Dan kita pertanyakan sekali kenapa material sampah itu sampai dibawa keluar,” tegasnya. (*)
Sumber: GO