Gapeknas : Material Dibawa Keluar, CV Monica Melanggar Perjanjian Dalam Kontrak


 

Pengerukan Galian C di Sungai Bungkal oleh CV.Monica.

SUNGAIPENUH -Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) Kota Sungai Penuh menilai adanya indikasi pelanggaran perjanjian kontrak antara CV Monica dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota Sungai Penuh dalam pelaksanaan normalisasi Sungai Bungkal.

“Ya, dalam kontrak yang dicantum dalam BQ ada sekitar 9700 m3 galian. Dalam BQ itu alat yang digunakan hanya escavator. Tidak ada alat lainnya seperti truk dan lainnya,” ujar Ketua Gapeknas Kota Sungai Penuh Novrianto Damunir.

Berdasarkan BQ itu, lanjutnya, dalam kontrak berarti material sampah bekas kerukan tidak dibenarkan dibawa keluar, akan tetapi diletakkan di sedimen – sedimen Sungai.

“Itu yang ada di BQ dan sudah melalui perencanaan oleh konsultan dan disetujui oleh PU loh. Dan kita pertanyakan sekali kenapa material sampah itu sampai dibawa keluar,” tegasnya. (*)

Baca Juga  Kuasa Hukum: Noka Coffee Kantongi Legalitas

Sumber: GO

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.