SUNGAIPENUH – Setelah sidak di sejumlah mini market yang menemukan makan sudah habis masa edar (Expare). BPOM Provinsi Jambi didampingi Dinas Kesehatan, Dinas Perdaganga, dan Badan Ketahanan Pangan Kota Sungaipenuh juga menggelar sidak dan mengambil sampel makanan dipasar mambo (beduk) Kota Sungaipenuh, Rabu (7/6).
Sidak dilakukan secara mendadak, sedikitnya, 20 sample yang dilakukan pengujian langsung laboratorium BPOM Provinsi Jambi, hanya satu jenis makanan yang mengandung zat pewarna yang digunakan untuk tekstile jenis zat Rodamin B.
“Kita langsung melakukan tes uji laboratorium. Dari 20 makanan yang diuji, cendol delima ditemukan mengandung zat pewarna (Rodamin B) yang digunakan untuk mewarnai tekstile. Tidak layak dikonsumsi,” ujar Kepala BPOM Jambi Ir Ujang Supriatna kepada wartawan di pasar mambo Sungaipenuh.
Dalam sidak itu, BPOM Jambi didampingi Sekretaris Perindag Azhardeni dan Kadis Kesehatan Kota Sungai Penuh Eddyzulhaddy, SIP.
Menurut Kadis Kesehatan Kota Sungaipenuh EddyZulyadi,SIP, dengan adanya kunjungan dari BPOM, ia berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli dan memilih jajajan makanan yang akan dikosumsi ketika berbuka puasa.
“Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jajanan makanan saat berbuka. Jangan membeli atau menyantap makanan yang cepat saji, atau jenis makanan yang sangat mencolok, baik dari segi bentuk dan warnanya. Sebab, kita khawatirkan makanan-makanan seperti ini banyak mengandung zat berbahaya. Kita semua harus tetap waspada,” jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak siapa saja yang berani menjual bahan jajanan pabukoan yang mengandung zat berbahaya tersebut. Setidaknya, ia akan memproses pelaku tersebut berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Jika nanti ditemukan zat-zat berbahaya itu beredar disekitar wilayah kita. Maka akan kita cari sumbernya dan kita telusuri nanti bersama BBPOM. Sebab, kita tidak mau, masyarakat kita teracuni oleh zat-zat seperti itu. Kalau mau cari untung yang sehat-sehat saja, jangan menjual makanan yang mengandung zat berbahaya,” tutup kadiskes Sungaipenuh (co)