KERINCI – Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto, S.I.K,SH, Sabtu (10/6/2017) mengeluarkan Maklumat (Himbauan) tentang Peraturan penggunaan bunga api dan larangan pengunaan semua jenis petasan di wilayah Hukum Polres Kerinci.
Maklumat ini mengacu pada UU tentang Bunga Api Tahun 1932, Lembaran Negara No 41 Tahun 1940, UU No 13 Tahun 1951 dan Peraturan Kapolri no 2 tahun 2008.
Warga dilarang mengunakan bunga api di tempat ibadah , pemukiman warga, rumah sakit, sekolah , bandara, tarminal, pusat perbelanjaan, perkantoran pemerinrah/swasta , Bank. Untuk Petasan (Marcon) di larang atau tidak diperbolehkan sama sekali.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto SIK,SH melalui Kasat Intel AKP Yurizal Bukhari menyampaikan, Maklumat Kapolres Kerinci tentang aturan penggunaan Bunga api dan larangan penggunaan petasan.
Untuk membuat rasa nyaman pada masyarakat. Serta untuk menghindari terjadinya hal yang bisa menganggu Kamtibmas.
Polres Kerinci Menghimbau semua masyarakat mematuhi maklumat ini. Apa bila ada yang melanggar akan ditindak tegas dan dapat di beri sanksi.(co)