Bacok Ayah Tiri, Pemuda Ini Diringkus Polsek Sungaipenuh


Tersangka Jalani Pemeriksaan Penyidik Polsek Sungaipenuh.foto-ist

SUNGAIPENUH – Tidak mau menerima teguran sang ayah, seorang pemuda pengangguran nekat membacok kepala ZA merupakan ayah tirinya dengan sembilah parang.

Peristiwa berawal ketika menjelang buka puasa, 18.10 wib, Rabu (14/6) dirumah korban Dusun padang amar, Desa Amar Sakti, Kota Sungaipenuh.

“Ya, seorang pelaku MNA (23) melakukan dugaan pembacokan ayah tirinya Abd Hamid didalam rumah. Kasusnya dilapor oleh bapak tiri MNA ke kita. Setelah itu MNA kita amankan langsung,” ujar Kapolsek Sungaipenuh AKP Azharan melalui Kanit Reskrim Bripka Perdata Ginting, Jumat (16/6).

Jelas kapolsek, kronologis kejadian pada Pada Rabu (14/6/2017) sekira pukul 18.30 Wib yang bertempat didalam rumah di Jln Jend Sudirman No. 8 Dusun Padang Amar, Desa Amar Sakti, Kec. Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga  Pria di Sungaipenuh Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Mertuanya

Pelaku MNA yang merupakan anak tiri korban ketika itu marah-marah kepada saksi MP (ibu kandung pelaku) karena mencuci engkel pelindung kaki milik Pelaku dan belum kering kemudian korban menegurnya dengan mengatakan “Olan papa puasa mau berbuka janganlah ribut dijawab tersangka saya memang cari perkara kamu mau berkelahi dengan saya ayo keluar rumah kemudian tersangka mengambil parang dan mengejar korban kemudian membacok korban dibagian kepala dan pundak sehingga mengalami luka dan melaporkan ke Polsek Sungai Penuh”.

Dalam Perkara Tindak Pidana dugaan penganiayaan dengan cara membacok kepala dan pundak korban. MNA ditetepkan tersangka dan diganjar sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 ttg KDRT atau Pasal 351 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara denda Rp 15 juta.

Baca Juga  Pria di Sungaipenuh Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Mertuanya

Kasus bermula laporan : 1.LP / B-41/ VI /2017/ Jambi/ Res Kerinci/ Sek SPN, Tanggal 14 Juni 2017. 2.Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP. Sidik/13/ VI /2017/Reskrim, Tanggal 15 Juni 2017. 3.Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP.Kap/08/VI/2017/Reskrim, tgl 15 Juni 2017. (Riko Pirmando)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.