Pelaku Curas dan Resedivis Curanmor-Cabul Dibekuk Polsek Sungaipenuh


 

FOTO: IK Pelaku Curas Ditangkap Polsek Sungaipenuh.

SUNGAIPENUH – Satuan Reskrim Polsek Sungaipenuh kembali berhasil mengukapkan kasus perkara pencurian pemerasan dan kekerasan di Kota Sungaipenuh.

Data diperoleh di Mapolsek Sungaipenuh, Senin (17/7/2017) sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di Dusun Air Baru Cangking, Desa Gedang, Kec. Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Unit Reskrim Polsek Sungai Penuh telah melakukan Penangkapan Terhadap 1 (satu) orang tersangka IK Alias Idham (32) Pengangguran, warga Desa Tanjung Muda Rawang, Kec. Hamparan rawang, Kota Sungai Penuh.

“Berawal dari laporan masyarakat, saya bersama anggota melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku IK kita amankan di rumahnya Tanjungrawang,” ujar Kapolsek Sungaipenuh AKP Azharan,SH melalui Kanit Satreskrim AIPDA Perdata Ginting, Selasa (18/7/2017).

FOTO: Kapolsek Sungaipenuh AKP Azharan,SH Interogasi Pelaku Curas.

Kranologi kejadian, pelaku IK (resedivis curanmor) memeras dengan kekerasan mengambil cincin emas yang terpasang dijari meminta 1 (satu) un it Hp merk Samsung kepada korban jari korban Deni Lestari ketika berada di jalan cangking, Desa Gedang bersama teman pacar Robi Putra, Jumat (7/7/2017).

“Hasil pengembangan, pelaku IK ternyata melakukan aksi berdua dengan HD. HD ditetapkan DPO,” jelasnya.

Dalam Perkara Tindak Pidana Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain diancam karena pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjaran.(co)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.