KERINCI – Didesak Komisi II DPRD Kabupaten Kerinci untuk membuka kontrak kerjasama pengelolaan Danau Kerinci selama hari raya Idul Fitri, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kerinci terpaksa beberkan surat kontrak antara Disporaparbub, Dishub dengan pengelola Danau Kerinci.
Adapun dalam isi kesepakatan itu, Dinas Pariwisata menolak dituding mengelola seluruh lokasi parkir di lokasi objek wisata Danau Kerinci, termasuk mengelola parkir di jalan raya. Akan tetapi, Dinas Pariwisata membeberkan bahwa pengelolaan parkir di jalan raya (jalan Provinsi) dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, yang sesuai dengan kontrak kerjasama yang ditanda-tangani bersama pihak ketiga dengan Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan yang disaksikan oleh Polisi dan TNI.
“Kami dari Dinas Pariwisata hanya bertanggung jawab didalam areal pariwisata Danau Kerinci. Kalau areal parkir yang menggunakan bahu jalan pintu masuk pertama hingga pintu kedua adalah tanggung jawab Dinas Perhubungan,” ujar Kepala UPTD Pariwisata Danau Kerinci, Jalalludin.
Adapun isi dari kesepakatan bersama yang ditanda-tangani oleh Kepala UPTD Disporaparbud Jalaluddin, dari Dinas Perhubungan yang ditanda-tangani oleh Kabid Dishub Rafnirtan, SP.MM dengan pengelola bernama Alwi (pengelola parkir pintu satu sampai tugu) dan Kaharuddin.S (pengelola objek wisata dan parkir dalam kawasan objek wisata Danau Kerinci dan pasar rakyat).
Pertama, bekerjasama dengan pihak terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Kedua, akan mengatur kendaraan yang parkir dengan menyesuaikan kondisi jalan untuk menghindari kemacetan. Ketiga, akan memungut uang parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keempat, tidak memungut kepada pengguna jalan yang hanya sekedar melewati jalan raya tersebut.
“Kesepakatan itu dibuat dikantor camat Danau Kerinci tanggal 20 Juni 2017. Kami pihak yang bersepakat untuk mengadakan perjanjian damai dan pengelolaan karcis dan parkir Danau Kerinci itu dihadiri juga oleh Kabag Ops Polres Kerinci, Kapolsek Danau Kerinci, Kapolsek Gunung Raya, Camat Danau Kerinci, Camat Bukit Kerman, Kades Pulau Pandan, Karang Pandan, Tanjung Batu dan Sangaran Agung,” ujar Jalalluddin.
Ditambahkan Jalalludin, untuk pungutan retribusi parkir di area bahu jalan provinsi mulai dari pintu satu hingga tugu bukan merupakan wewenang dari Dinas Pariwisata. Pasalnya, yang bertanggung jawab dalam hal itu adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
“Kami hanya berwenang didalam kawasan objek wisata. Untuk parkir dibahu jalan provinsi itu dilakukan wewenangnya Dinas Perhubungan,” tegas Jalalludin.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Mat Ramawi menyayangkan adanya pungutan parkir di area bahu jalan Provinsi, dan juga dilakukan pemungutan bagi kendaraan yang melewati Danau Kerinci. Pasalnya, sesuai dengan peraturan, pungutan parkir tidak boleh dilakukan diarea bahu jalan, apalagi, diarea bahu jalan Provinsi.
“Pungutan parkir diarea bahu jalan Provinsi itu tidak boleh dan itu sudah ada aturannya,” ujar mantan politisi PPP Kerinci ini.
Sementara itu, Forum Aliansi Peduli Pariwisata Kerinci (APPK) mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas pungli parkir di Danau Kerinci disaat lebaran lalu. Dalam hearing itu, Arisman ketua APPK tegas meminta aparat hukum untuk mengusut adanya kebocoran dana pungutan parkir di luar perda dan juga pengutan parkir yang dilakukan Dishub di bahu jalan Provinsi.
“Untuk setoran PAD Dinas Pariwisata Danau Kerinci sebesar Rp 200 juta memang ada masuk dalam kas daerah. Cuma yang kita pertanyakan, kemana ini uang parkir yang mencapai Rp 20 ribu/mobil di lokasi bahu jalan provinsi yang telah dipungut oleh Dinas Perhubungan sesuai dengan perjanjian yang ditanda-tangani?,” beber Aris.
Menyikapi itu, untuk membuka persoalan ini selebar – lebarnya sehingga semakin terang apa penyebab meledaknya biaya masuk dan parkir di Danau Kerinci, dirinya juga minta dilakukan hering dengan komisi III DPRD Kerinci dengan Dinas Perhubungan.
“Di Komisi II kita hanya bisa hering dengan Dinas Pariwisata. Sedangkan, untuk Dinas Dishub kita akan minta hering dengan Komisi III yang berwenang melakukan pemanggilan Dishub,” bebernya (rfa)