KERINCI – Pasca terjadinya pengeroyokan antar pemuda di Kerinci, akhirnya berdamai.
Jum’at (28/7) sekitar pukul 15.30 wib bertempat di aula Tri Brata Polres Kerinci dilaksanakan pertemuan dalam rangka kesepakatan perdamaian pengeroyokan terhadap korban Romadhani yang dilakukan oleh diduga pelaku Faris dkk pada hari Rabu 26 Juli 2017.
Pertemuan tersebut dilakukan antara tomas, toga, todat, serta 7 (tujuh) Kepala Desa Hiang kecamatan Sitinjau Laut kabupaten kerinci dengan tomas, toga, todat, 4 (empat) Kepala Desa Sungai Abu kec.air hangat timur kab.Kerinci.
Pertemuan dipimpin langsung oleh kapolres kerinci AKBP DWI MULYANTO S.I.K. M.H Dan di hadiri oleh Kabag Ops AKP M.ALVIAN,Kasat Intel AKP YURIZAL BUKHARI,Kasat Bimas IPTU KHAIRUSMEN,Kanit PPA Sat Rekrim Polres Kerinci IPTU RAGIL,Camat Sitinjau Laut INDRI FIRMAN,Camat Air Hangat Timur YODIZAL ALI ,Kapolsek Situnjau Laut IPTU HARMEN DASIBA,Kapolsek Air Hangat Timur IPTU ISWANTO,Danramil Hiang KAPTEN NUSIRWAN,Danramil Air Hangat Timur yang diwakili SERMA HANIF RIZA, serta 7 ( Tujuh ) Kepala Desa Hiang Kec. Sitinjau Laut dan 4 ( Empat ) Kepala Desa Sungai Abu Kec. Air Hangat Timur serta Ketua BPD Desa Pondok Sungai Abu Mat Ramawi.
Adapun hasil kesepakatan bersama dalam pertemuan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Masing-masing sepakat untuk proses penegakkan hukum dan kedua belah pihak sepakat membantu dalam penegakkan hukum tersebut supaya ada efek jeranya terhadap pelaku
2. Kedua belah pihak sepakat bahwa masalah yang terjadi merupakan masalah pribadi bukan atas nama desa
3. Kedua belah pihak sepakat untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan secepat-cepatnya dan seadil-adilnya
4. Masing-masing kedua belah pihak sanggup untuk tidak ada pengerahan massa
5. Masing-masing sepakat kejadian tersebut tidak terulang kembali
6. Masing-masing pihak berjanji akan menjaga keamanan desanya
7. Masyarakat 7 (tujuh) desa Hiang dan masyarakat 4 (empat) desa Sungai Abu bersedia untuk tidak melakukan tindakan saling serang menyerang baik dengan atau tidak menggunakan benda tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan maupun korban jiwa dan materiil, dan siapa yang melakukan dan atau menyuruh melakukan untuk ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku
8. Masyarakat yang menjadi korban / luka akibat dari kejadian pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 di depan bilyar Desa Lawang Agung Kec. Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh dan kejadian pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 di Simpang Tiga Betung Kuning, Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci segala biaya dibebankan kepada Pelaku dan yang bertanggung jawab atas segala biaya tersebut adalah yang menandatangani surat kesepakatan ini
9. Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda 7 (tujuh) desa Hiang Kec. Sitinjau Laut dan 4 desa Sungai Abu Kec. Air Hangat Timur, Kabupaten kerinci untuk membantu pihak Kepolisian dalam proses hukum dan menyerahkan yang di duga tersangka pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 pukul 22.30 Wib di depan bilyar Desa Lawang Agung Kec Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh dan kejadian pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 di Simpang Tiga Betung Kuning, Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci kepada pihak Kepolisian.
10. Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda 7 (tujuh) desa Hiang Kec. Sitinjau Laut dan 4 desa Sungai Abu Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten kerinci bersedia memberi informasi kepada pihak yang berwajib setiap kejadian yang bertentangan dengan hukum yang terjadi di masing-masing desa.
11. Masyarakat meminta kepada pihak Polri dan TNI untuk selalu melaksanakan patroli di tempat-tempat dan jam yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana.
12. terkait dengan keamanan anak-anak 4 (empat) desa Sungai Abu yang sekolah di SMA N 1 Kerinci di Sitinjau Laut dan MAN Sebukar menunggu hasil koordinasi Camat Sitinjau Laut dan Camat Air Hangat Timur dengan Bupati Kerinci.
Selanjutnya surat kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh 7 ( Tujuh ) Kepala Desa Hiang Kec. Sitinjau Laut dan 4 (Empat ) Kepala Desa Sungai Abu serta tokoh masyarakat dan diketahui oleh Kapolres Kerinci, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, Kapolsek Sitinjau Laut, Kapolsek Air Hangat Timur, Dan Ramil 417-04 Sitinjau Laut, Dan Pos Ramil 417 – 03 Air Hangat Timur, Camat Situnjau Laut dan Camat Air Hangat Timur.
Selanjutnya surat kesepakatan tersebut akan dibacakan kepada seluruh lapisan masing – masing masyarakat 7 ( Tujuh ) Desa Hiang dan 4 ( empat ) Desa Sungai Abu. Kegiatan tersebut selesai pukul 19.30 wib situasi aman dan tertib.(rco)