SUNGAIPENUH- Terdakwa kasus dugaan perzinaan, Adi Purnomo divonis bebas oleh majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, Senin (7/8).
Sebelumnya, Adi Purnomo yang merupakan wakil ketua DPRD Kerinci aktif dituntut dengan hukuman 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Dalam putusannya, majelis hakim dipimpin Yudi Noviandri menyatakan Adi Purnomo tidak terbukti melakukan perzinahan sebagaimana dakwaan JPU, yakni pasal 284 ayat (1) huruf a KUHP, subsidair pasal 284 ayat (1) ke-2 KUHP. Maka dari itu, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar ketua majelis hakim Yudi saat membacakan putusan.
Atas vonis bebas tersebut, pihak JPU saat dimintai tanggapannya menyatakan masih pikir-pikir. Oleh ketua majelis haki, persidangan kemudian dinyatakan ditutup.
Sementara itu Adi Purnomo Politikus PDI-P menyatakan kepada sejumlah awak media, mengucapkan terimakasih kepada DPW dan DPD PDI Perjuangan telah memberi kesempatan dan dukungan selama perjalan kasusnya hingga di persidangan.(rco)