Divonis Bebas, Ini Langkah Kuasa Hukum Adi Purnomo


Kuasa Hukum Adipurnomo Di wawancara Awak Media di PN Usai Sidang Vonis Bebas, Senin (7/8).foto ist

SUNGAIPENUH – Adi Purnomo terdakwa dugaan kasus perzinaan dengan Sukasih divonis bebas oleh Hakim PN Sungaipenuh, Senin (7/8).

Kuasa hukum Adi Purnomo, Nazirinlazie SH menyebutkan, klaennya tidak bersalah, dan telah dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Majelis Hakim PN Sungaipenuh.

“Keputusan hakim sudah tepat, dari keterangan saksi-saksi tidak terbukti, malah salah satu saksi merekayasa kesaksiannya,” sebut Nazirinlazie.

Terkait keterangan saksi yang telah merekayasa keterangan kesaksiannya, kuasa hukum mengakui akan melapor balik. “Dalam waktu dekat, kita akan melapor balik saksi, karena memberikan kesaksian palsu”, tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Adi Purnomo terdakwa kasus perzinahan dengan Sukasih, divonis bebas oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Sungaipenuh.

Majlis Hakim dalam pembacaan putusan menyatakan terdakwa Adi Purnomo tidak terbukti secara sah telah melakukan perzinahan sebagaimana dakwaan JPU pasal 284 ayat (1) huruf a KUHP tentang Perzinahan, subsidair pasal 284 ayat (1) ke-2 KUHP.

Majelis Hakim mengatakan terdakwa Adi Purnomo tidak terbukti secara sah sebagaimana dengan tuntutan dan dakwaan yang telah dijatuhkan oleh JPU Kejari Sungaipenuh.

“Dalam persidangan Majlis Hakim tidak menemukan dua alat bukti yang sah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Atas vonis bebas tersebut, pihak JPU Kejari Sungaipenuh, Fahmi saat dimintai tanggapannya terkait vonis Hakim menyatakan masih piker-pikir. “Kita masih pikir – pikir dulu, karena masih ada waktu tujuh hari,” sebutnya.

Sementara itu, Adi Purnamo, mengucapkan terimakasih kepada DPC kabupaten Kerinci dan DPW Provinsi Jambi PDI Perjuangan, yang telah memberikan kesempatan dirinya, untuk membuktikan di Pengadilan

“Saya ucapkan terimakasih, kepada DPC dan DPW, yang telah memberikan kesempatan kepada saya, untuk membuktikan di Pengadilan,” singkat dia

Pantauan di Pengadilan Negeri Sungaipenuh, tampak terdakwa Adi Purnomo menanggis haru setelah mendengarkan vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majlis Hakim PN Sungaipenuh.

Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungaipenuh telah menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 bulan penjara. Jaksa menilai Adi Purnomo, telah terbukti melakukan tindak pidana perzinahan dengan Sukasih, yang merupakan wanita yang memiliki suami sah.

Adi Purnomo dinyatakan melenggar Pasal 284 ayat 1 huruf a tentang perzinaan dengan orang yang bukan istri, dan perempuan sudah bersuami.

Untuk diketahui, pada sidang perdana dengan agenda dakwaan JPU mendakwa Adi Purnomo dengan pasal 284 ayat (1) huruf a KUHP tentang Perzinahan, subsidair pasal 284 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Untuk Sukasih sendiri, menurut JPU Kejari Sungaipenuh masih dalam proses pengejaran Polres Kerinci. Hingga saat ini berkas perkaranya belum diserahkan ke Kejari Sungaipenuh.

Sedangkan keterangan Polres Kerinci sebelumnya, tersangka dugaan kasus asusila, Sukasih masih dalam pengejaran. Sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh Ipe Perdamain suami sukasih pada tahun 2016 lalu ke Polres Kerinci.(rco)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.