4 SKPD Tandatangani MoU Bersama Kejari Sungaipenuh


4 SKPD Tanda tangani MoU Soal Penanganan PTUN dengan Kejari.foto humas.

Tentang Penanganan Masalah

Hukum Bidang Perdata dan TUN

SUNGAIPENUH – Empat SPKD lingkup Kota Sungai Penuh, Selasa (26/09) melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tentang penanganan masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Acara yang digelar diruang pola Kantor Walikota itu dihadiri langsung oleh Walikota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri (AJB) dan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Agus Widodo beserta jajaran.

Dengan adanya Mou tersebut nantinya pihak Kejari Sungai Penuh bisa memberikan pendampingan terkait masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Empat SKPD yang melaksanakan penandatanganan Mou itu yakni, BKD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta Dinas Pekerjaan Umum.

Baca Juga  Wako Ahmadi Zubir Pimpin Rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan

Wako AJB dalam sambutan dan arahanya menjelaskan bahwa Mou ini sangat membantu Pemerintah Kota Sungai Penuh, dengan MoU tersebut pihak kejari bisa memberikan bimbingan dan masukkan kepada SKPD.

Wako berharap kerjasama tersebut tidak hanya sebatas memberikan bimbingan saja melainkan turut mendorong atau memacu pertambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sungai Penuh.

“Setelah Penandatangan ini SKPD agar menindak lanjuti dengan Action nyata,”sebutnya.

Walikota dua periode itu kembali mengingatkan SKPD agar dalam melaksanakan tugas dan fungsi selalu menjaga intergritas dan mempedomani aturan hukum.

“Jangan Mark Up, Jangan Fiktif dan Jangan langgar aturan,”tegas Wako AJB.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Agus Widodo menyambut baik adanya kerjasama Kejari dengan empat SKPD lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh.
“Semoga Mou ini bisa diikuti oleh SKPD – SKPD yang lain,”sebutnya

Baca Juga  Wako Ahmadi Zubir Pimpin Rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan

Agus Widodo juga menambahkan penandatangan MoU ini harus diikuti Surat Kuasa Khusus (SKK) agar pihak Kejari bisa menindak lanjuti apa yang jadi permasalahan setiap SKPD, seperti adanya pihak ketiga yang belum melakukan pengembalian atas temuan – temuan pekerjaan dilapangan.

“Kita siap mengayomi SKPD untuk bantu koordinasi. Saya berharap SKPD Welcome pada kami agar kita bisa sama – sama tau apa yang harus kita lakukan dalam menyelamatkan APBD Kota Sungai Penuh terhadap temuan di lapangan,”tegas Kepala Kejari Sungai Penuh. (ada/hms)

block ID 8719 : indojatipos.com
     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.