KERINCI, Indojatipos.com – Melawan saat ditangkap Polisi, Usmaldi alias Cik Mal pelaku pemerasan dengan kekerasan terhadap Toke Padi. Akhirnya Usmaldi ditembak polisi.
“Iya, saat penangkapan oleh anggota kita, pelaku melawan dan terpaksa anggota memberi hadiah timah panas bagian kaki kanan pelaku,” ujar Kapolres AKBP Dwi Mulyanto melalui Kapolsek Gunungkerinci IPTU Yudistira dalam siaran pers, Selasa (3/10).
Jelas kapolsek, kranologis penangkapan, Pada saat penangkapan tersangka Senin (2/10) sekitar pukul 23.00 Wib, pelaku tidak mau keluar dari mobil dan melakulan perlawanan dengan cara menabrak mobil Kijang INOVA milik anggota polsek Gunung kerinci.
Selanjutnya anggota polsek Gunungkerinci turun dari mobil dan anggota polsek memerintahkan tersangka turun dari mobil namun perintah tidak di indahkan oleh tersangka, sehingga personil polsek gunung kerinci memberi tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, namun Tersangka tetap tidak mau keluar dari mobil.
Saat anggota polsek gunung kerinci mengamankan tersangka dalam mobil. Malah tersangka mencoba melawan, namun Tersangka berhasil di tangkap. Saat itu diketahui ada 2 orang teman Tersangka di dalam mobil yaitu ELPI dan DEDI. Setelah berhasil diamankan kemudian Tersangka dibawa oleh anggota Polsek menunjukkan BB pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, sedangkan mobil Tersangka beserta 2 orang temannya langsung di bawa ke Mako Polsek Gunung Kerinci.
“Saat diminta menunjukan BB di lokasi yang ditunjuk oleh tersangka, tersangka berusaha melarikan diri sehingga anggota polsek gunung kerinci memberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak mengindahkan, kemudian anggota polsek melumpuhkan tersangka dengan tembakan yang mengenai betis sebelah kanan,” terangnya.
Sementara saat digeledah anggota Polsek Gunungkerinci dalam mobil yang dibawa/dikendarai tersangka di mako Polsek Gunung Kerinci di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika diduga jenis sabu 0.9 Gram didalam dompet warna merah kuning, yang disimpan di dalam mobil.
Tersangka USMALDI Alias CIK MAL merupakan resedivis sudah berulang kali melakukan Tindak Pidana antara lain, Pada tahun 1992 TSK melakukan Tindak Pidana Pencurian dan vonis 3 bulan penjara, tahun 1998 Tsk melakukan Penganiayaan dan vonis 7 bulan penjara, tahun 2006 TSK terlibat Narkoba dan vonis 6 tahun Penjara dan terakhir Pada 2014 tsk melakukan KDRT dan vonis 5 bulan penjara.(Riko Pirmando)