KERINCI, Indojatipos.com – Usmaldi alias Cik Mal (40) Warga Siulak Mulai Mudik, Kecamatan Siulak,Kerinci di ringkus Polisi. Lantaran, Usmaldi diduga memeras dengan melakukan penusukan terhadap toke padi.
“Berdasarkan laporan, Lp/B- 87/VII/2016/Jambi/Sek Gunung Kerinci 17 Juli 2016 dan Nomor/Sp.kap/05/X/2017 tanggal 1 Oktober 2017, Minggu (01/10/2017) pukul 23.30 wib telah dilaksanakan penangkapan Usmaldi alias Cik Mal (40) warga mukai mudik kec. Siulak mukai, Kerinci,” ujar Kapolsek Gunung Kerinci IPTU Yudistira dalam siaran pers.
Kranologis kejadian, pada Minggu 7 juli 2016 sekira jam 11.00 wib di simpang 4 Desa Mukai mudik kec. Siulak mukai kab. Kerinci sewaktu korban Nama Eflizal Alias Pak Uum Bin Rahimi (37) warga Dusun mekar jaya desa senimpik kec siulak mukai. kab kerinci hendak mau membeli Padi pada Petani bersama saksi Hasmidal dengan menggunakan mobil Pick Up, setelah padi dinaikan keatas mobil lalu tersangka Usmaldi alias CIk Mal meminta uang kepada korban dan saksi Hasminadi sebanyak Rp. 500 Ribu.
“Namun korban Eflizal dan saksi Hasmidal tidak mau memberinya lalu Pelaku Usmaldi alias CIK MAL mengejar Saksi Hasmidal saat itu saksi berlari keatas mobil lalu pergi, kemudian pelaku Usmaldi menuju kearah korban dan langsung menusuk Rusuk sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, saat itu juga masyarakat yang berada di lokasi langsung membawa korban ke puskesmas,” jelas Kapolsek.
Adapun kronologis Penangkapan,
Pada pukul 23.00 wib Senin (1/10) di dapat informasi tsk an. USMALDI alias Cik Mal berada di cafe karaoke ALGA desa senimpik, dan dilakukan pengintaian oleh anggota Polsek Gunung Kerinci yg di pimpin oleh AIPTU ALTI IRAWAN, SH beserta anggota. Saat itu TSK USMALDI pergi dgn mgendarai 1 unit mobil Mitsubhisi Escudo warna hitam. Kemudian dilakukan pembuntutan ke jalan raya siulak dan dilakukan penangkapan di depan Cafe karaoke ZAM ZAM desa tutung bungkuk.
Pelaku Usmal alias cik Mall diamankan Dimapolres Kerinci, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan menggunakan alat berupa pisau.(rco)
Publish Riko Pirmando